Grobogan, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas penambangan batu padas di kawasan lereng Kalisari, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan masyarakat. Operasional tambang yang berlangsung cukup intens memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), sedikitnya tiga unit alat berat terlihat mengeruk material batu padas. Material hasil tambang selanjutnya diangkut menggunakan sejumlah truk yang keluar masuk lokasi untuk didistribusikan ke berbagai tujuan.

Dari hasil penelusuran awal di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan itu mengemuka karena tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas perusahaan maupun nomor izin operasional di area tambang. Hingga saat ini, pihak pengelola juga belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Sejumlah warga mengaku aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama. Namun, mereka menyatakan belum pernah memperoleh penjelasan mengenai status perizinan maupun dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi dasar operasional tambang.
“Yang kami lihat setiap hari hanya aktivitas alat berat dan truk yang mengangkut material. Soal perizinannya kami tidak tahu karena tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain mempertanyakan legalitas, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan, seperti risiko longsor, kerusakan bentang alam, serta terganggunya ekosistem di kawasan perbukitan apabila aktivitas pertambangan tidak dikelola sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas usaha, kesesuaian wilayah penambangan, volume material yang diambil, serta kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Warga menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, mereka berharap seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang, Kepala Desa Temurejo, maupun instansi terkait masih dalam proses konfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.







