PPWI Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri Terkait Penanganan Kasus Larshen Yunus

- Kontributor

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jurisinvestigasi.com – Tim hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan atas nama Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2026). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh tim kuasa hukum PPWI yang terdiri atas sembilan advokat di bawah pimpinan Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepolisian Republik Indonesia, yang mencakup Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru.

Menurut Divisi Hukum PPWI, langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan hak-hak klien dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Riau. Melalui praperadilan ini, pemohon meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap Larshen Yunus, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan apabila telah dilakukan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya untuk menguji proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Ia menegaskan PPWI akan memberikan pendampingan hukum kepada Larshen Yunus dan mendorong adanya akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangan resminya, PPWI juga menyampaikan pandangan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Organisasi tersebut berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia, Polda Riau, maupun Polresta Pekanbaru terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh PPWI. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Baca Juga:  Kapolresta Pati Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Subuh, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Penulis : Sakti. L

Editor : Sakti. L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
22 Siswa Dirawat, Dugaan Keracunan MBG di SMA N 1 Sampang Menunggu Hasil Lab
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru