Jakarta, Jurisinvestigasi.com – Tim hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan atas nama Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2026). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.
Gugatan diajukan oleh tim kuasa hukum PPWI yang terdiri atas sembilan advokat di bawah pimpinan Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepolisian Republik Indonesia, yang mencakup Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru.
Menurut Divisi Hukum PPWI, langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan hak-hak klien dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Riau. Melalui praperadilan ini, pemohon meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap Larshen Yunus, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan apabila telah dilakukan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya untuk menguji proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Ia menegaskan PPWI akan memberikan pendampingan hukum kepada Larshen Yunus dan mendorong adanya akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangan resminya, PPWI juga menyampaikan pandangan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Organisasi tersebut berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia, Polda Riau, maupun Polresta Pekanbaru terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh PPWI. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Sakti. L
Editor : Sakti. L







