Aktivitas Tambang Galian C di Sambi Boyolali Disorot, Warga Minta Pemerintah Periksa Legalitas Perizinan

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi bersama sejumlah dump truck yang mengangkut material hasil tambang.

Dalam pantauan tersebut, tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor izin usaha pertambangan, penanggung jawab kegiatan, maupun informasi penting lainnya sebagaimana lazim terdapat pada lokasi usaha pertambangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas pertambangan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan verifikasi agar kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan dapat terjamin.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Pasar Kroya Diusut, Polisi Soroti Minimnya Fasilitas K3 dan Sikap Tertutup Kontraktor

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang yang disebut berinisial W, maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi kegiatan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP
Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono
Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Bhabinkamtibmas Polres Sragen Jadi Ujung Tombak Eliminasi TB Paru, Kapolres Kerahkan Personel Hingga Pelosok Desa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:10 WIB

Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:01 WIB

Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS

Berita Terbaru