Pati, Jurisinvestigasi.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMK Negeri 1 Pati menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pengarahan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli seragam melalui penjual tertentu yang diduga telah ditunjuk oleh pihak sekolah.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan temuan awak media pada Sabtu (4/7/2026) yang diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp dari salah seorang wali murid. Dalam percakapan itu disebutkan bahwa biaya paket seragam yang telah dijahit mencapai sekitar Rp1.700.000. Adapun seragam olahraga dan jas disebut belum termasuk dalam paket tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal, orang tua atau wali murid diduga diarahkan membeli seragam kepada penyedia tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan ekonomi maupun pilihannya sendiri.
Sementara itu, pemerintah telah mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan ataupun mengarahkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan hak orang tua atau wali murid untuk menentukan sendiri tempat pembelian, selama model dan atribut seragam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.
Munculnya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam di SMK Negeri 1 Pati, termasuk apakah terdapat kerja sama dengan penyedia tertentu serta apakah pembelian melalui penjual tersebut bersifat wajib atau hanya sebagai alternatif bagi orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMK Negeri 1 Pati, panitia SPMB, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pengadaan seragam dan status pembelian yang diinformasikan kepada wali murid.
Awak media berkomitmen memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait, informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.







