Jakarta, Jurisinvestigasi.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil tindakan tegas terhadap dua prajurit yang diduga mengintimidasi wartawan Tempo saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim, bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), menyusul dugaan perampasan telepon genggam dan penghapusan paksa dokumentasi milik jurnalis oleh dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Berdasarkan keterangan AJI Jakarta, insiden terjadi setelah wartawan Tempo selesai mengambil gambar di area Gedung Kejaksaan Agung. Tak lama kemudian, dua prajurit TNI menghampiri wartawan dan meminta telepon selulernya untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua prajurit diduga membuka galeri telepon genggam wartawan dan memaksa menghapus seluruh foto yang memperlihatkan personel TNI berjaga di lokasi. Tidak hanya itu, wartawan juga diminta menghapus file pada folder sampah agar seluruh dokumentasi benar-benar hilang.
AJI Jakarta menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim, Kamis (9/7/26).
AJI mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa adanya penyensoran maupun intimidasi.
Organisasi tersebut juga menyoroti Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
Selain mengecam tindakan tersebut, AJI Jakarta mendesak seluruh aparat keamanan menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta meminta Panglima TNI memproses hukum anggota yang diduga terlibat.
“Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers,” ujar Irsyan.
Ia juga menegaskan agar Panglima TNI memastikan proses hukum berjalan terhadap anggota yang diduga melanggar hukum dan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
AJI Jakarta turut menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan data organisasi tersebut, jumlah kasus meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, AJI telah mendokumentasikan sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika diinginkan, artikel ini juga dapat disusun dengan gaya berita investigatif yang lebih tajam namun tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.







