AJI Jakarta Desak Panglima TNI Tindak Tegas Oknum Prajurit yang Diduga Intimidasi Wartawan Tempo

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jurisinvestigasi.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil tindakan tegas terhadap dua prajurit yang diduga mengintimidasi wartawan Tempo saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim, bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), menyusul dugaan perampasan telepon genggam dan penghapusan paksa dokumentasi milik jurnalis oleh dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Berdasarkan keterangan AJI Jakarta, insiden terjadi setelah wartawan Tempo selesai mengambil gambar di area Gedung Kejaksaan Agung. Tak lama kemudian, dua prajurit TNI menghampiri wartawan dan meminta telepon selulernya untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut, kedua prajurit diduga membuka galeri telepon genggam wartawan dan memaksa menghapus seluruh foto yang memperlihatkan personel TNI berjaga di lokasi. Tidak hanya itu, wartawan juga diminta menghapus file pada folder sampah agar seluruh dokumentasi benar-benar hilang.

AJI Jakarta menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim, Kamis (9/7/26).

AJI mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa adanya penyensoran maupun intimidasi.

Organisasi tersebut juga menyoroti Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

Baca Juga:  Diduga Sumur Air Artesis di Delta Asri 5 Beroperasi Tanpa Izin, Warga Bayar Tagihan Lewat Aplikasi

Selain mengecam tindakan tersebut, AJI Jakarta mendesak seluruh aparat keamanan menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta meminta Panglima TNI memproses hukum anggota yang diduga terlibat.

“Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers,” ujar Irsyan.

Ia juga menegaskan agar Panglima TNI memastikan proses hukum berjalan terhadap anggota yang diduga melanggar hukum dan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

AJI Jakarta turut menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan data organisasi tersebut, jumlah kasus meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, AJI telah mendokumentasikan sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika diinginkan, artikel ini juga dapat disusun dengan gaya berita investigatif yang lebih tajam namun tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru