Dugaan Praktik Jual Beli Hak Hunian Rusunawa di Kota Semarang Disorot, Penghuni Minta Keadilan

- Kontributor

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, Jurisinvestigasi.com – Dugaan praktik jual beli hak hunian di Rusunawa Sawah Besar, Kota Semarang, mencuat setelah seorang penghuni berinisial ER mengaku diminta mengosongkan unit yang ditempatinya di Tower 4 Nomor 107 Lantai 1, Jalan Dempel, Kota Semarang. Pengaduan tersebut diterima redaksi pada 25 Mei 2026.

Menurut keterangan ER, dirinya diminta mengosongkan unit pada 1 Juni 2026 setelah pihak UPTD menyatakan ia melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Pasal 20 mengenai sanksi bagi penyewa rumah susun.

ER mengaku tidak pernah bermaksud menyewakan unitnya kepada pihak lain. Ia menjelaskan bahwa seorang perempuan berinisial YN, yang merupakan kenalan anaknya, meminta izin tinggal sementara karena alasan tertentu. Saat itu, ER sedang merawat anaknya yang menderita stroke sehingga mengizinkan YN menempati salah satu kamar dengan kesepakatan turut membantu membayar biaya sewa.

Namun, menurut ER, hubungan tersebut kemudian berubah menjadi konflik setelah YN diduga tinggal bersama seorang pria yang bukan suaminya. ER mengaku merasa tidak nyaman dan meminta YN untuk meninggalkan unit tersebut. Permintaan itu, menurut pengakuannya, ditolak.

ER juga menduga telah terjadi upaya untuk mengambil alih hak huniannya. Ia mengaku sempat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak UPTD, namun merasa tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan. Setelah dipanggil oleh UPTD, ER dinyatakan melanggar aturan karena dianggap telah menyewakan unit kepada pihak lain sehingga diwajibkan mengosongkan rusun.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD Rusunawa beserta jajarannya. Dalam keterangannya, Kepala UPTD menyampaikan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan temuan pemeriksaan. Ia juga menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian auditor sehingga pihaknya tidak berani mengambil kebijakan di luar aturan.

Kepala UPTD menyatakan apabila terdapat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas, pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kasus serupa, Kepala UPTD menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia juga menegaskan apabila terdapat bukti adanya oknum yang memperjualbelikan atau mengalihkan hak hunian secara melawan aturan, maka pihaknya meminta agar dilaporkan dan berjanji akan menindak tegas sesuai prosedur.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi tim media serta keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya praktik jual beli hak hunian Rusunawa yang melibatkan oknum tertentu. Sumber menyebut transaksi pengalihan hak hunian diduga berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta, tergantung lokasi dan kondisi unit.

Selain itu, sumber juga menduga terdapat pungutan dalam proses penerbitan surat yang nilainya berkisar Rp2 juta hingga Rp6 juta, padahal menurut ketentuan administrasi yang berlaku proses tersebut seharusnya tidak dipungut biaya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat yang berwenang.

Atas informasi tersebut, awak media berencana meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas terkait sekaligus mendorong Inspektorat Kota Semarang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Apabila nantinya terbukti terdapat praktik penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, atau jual beli hak hunian Rusunawa, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Banjir Rendam Kampung Pondok Menteng RT 04/RW 02 Desa Citapen, Warga Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah
Boss perusahaan Kembang Gula Gita Madu Sweet Mengajak Makan Bersama Dengan Staffnya di Grand Opening Resto Barunya 
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:56 WIB

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

Berita Terbaru