Kota Semarang, Jurisinvestigasi.com – Dugaan praktik jual beli hak hunian di Rusunawa Sawah Besar, Kota Semarang, mencuat setelah seorang penghuni berinisial ER mengaku diminta mengosongkan unit yang ditempatinya di Tower 4 Nomor 107 Lantai 1, Jalan Dempel, Kota Semarang. Pengaduan tersebut diterima redaksi pada 25 Mei 2026.
Menurut keterangan ER, dirinya diminta mengosongkan unit pada 1 Juni 2026 setelah pihak UPTD menyatakan ia melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Pasal 20 mengenai sanksi bagi penyewa rumah susun.
ER mengaku tidak pernah bermaksud menyewakan unitnya kepada pihak lain. Ia menjelaskan bahwa seorang perempuan berinisial YN, yang merupakan kenalan anaknya, meminta izin tinggal sementara karena alasan tertentu. Saat itu, ER sedang merawat anaknya yang menderita stroke sehingga mengizinkan YN menempati salah satu kamar dengan kesepakatan turut membantu membayar biaya sewa.
Namun, menurut ER, hubungan tersebut kemudian berubah menjadi konflik setelah YN diduga tinggal bersama seorang pria yang bukan suaminya. ER mengaku merasa tidak nyaman dan meminta YN untuk meninggalkan unit tersebut. Permintaan itu, menurut pengakuannya, ditolak.
ER juga menduga telah terjadi upaya untuk mengambil alih hak huniannya. Ia mengaku sempat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak UPTD, namun merasa tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan. Setelah dipanggil oleh UPTD, ER dinyatakan melanggar aturan karena dianggap telah menyewakan unit kepada pihak lain sehingga diwajibkan mengosongkan rusun.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD Rusunawa beserta jajarannya. Dalam keterangannya, Kepala UPTD menyampaikan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan temuan pemeriksaan. Ia juga menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian auditor sehingga pihaknya tidak berani mengambil kebijakan di luar aturan.
Kepala UPTD menyatakan apabila terdapat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas, pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kasus serupa, Kepala UPTD menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia juga menegaskan apabila terdapat bukti adanya oknum yang memperjualbelikan atau mengalihkan hak hunian secara melawan aturan, maka pihaknya meminta agar dilaporkan dan berjanji akan menindak tegas sesuai prosedur.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi tim media serta keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya praktik jual beli hak hunian Rusunawa yang melibatkan oknum tertentu. Sumber menyebut transaksi pengalihan hak hunian diduga berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta, tergantung lokasi dan kondisi unit.
Selain itu, sumber juga menduga terdapat pungutan dalam proses penerbitan surat yang nilainya berkisar Rp2 juta hingga Rp6 juta, padahal menurut ketentuan administrasi yang berlaku proses tersebut seharusnya tidak dipungut biaya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Atas informasi tersebut, awak media berencana meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas terkait sekaligus mendorong Inspektorat Kota Semarang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Apabila nantinya terbukti terdapat praktik penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, atau jual beli hak hunian Rusunawa, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara. (*)







