BPD dan Warga Desa Sendang Sekucing Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran Desa
Kendal, Jurisinvestigasi.com – Sejumlah warga bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendang Sekucing, Kabupaten Kendal, menggelar diskusi untuk membahas dugaan persoalan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang dinilai belum berjalan secara transparan.
Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan sejumlah program pembangunan yang bersumber dari anggaran desa Tahun 2025 yang disebut belum terlaksana, namun dikabarkan akan kembali dianggarkan pada tahun berikutnya. Mereka meminta kejelasan mengenai status pelaksanaan pekerjaan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta mekanisme penyusunan dokumen administrasi desa.
Ketua BPD Desa Sendang Sekucing, Sulaiman, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 pihak BPD mengaku belum memperoleh informasi secara utuh mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, BPD memerlukan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, dalam diskusi juga muncul pertanyaan terkait dugaan pekerjaan fisik yang belum direalisasikan, namun disebut telah tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Warga meminta agar seluruh dokumen administrasi, termasuk laporan pelaksanaan kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dapat diperiksa oleh aparat yang berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Tidak hanya menyoroti anggaran tahun 2025, peserta diskusi juga menyinggung sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya, termasuk dugaan penyimpangan pada beberapa proyek desa. Mereka berharap laporan yang pernah disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Inspektorat dapat ditindaklanjuti hingga tuntas.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah peserta mengusulkan agar masyarakat melakukan audiensi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Kabupaten Kendal untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut mereka, sinergi antara masyarakat, lembaga desa, dan aparat penegak hukum diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Warga menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas berbagai laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa maupun pemerintah desa terkait berbagai pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







