BPD dan Warga Desa Sendang Sekucing Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran Desa

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPD dan Warga Desa Sendang Sekucing Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran Desa

Kendal, Jurisinvestigasi.com – Sejumlah warga bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendang Sekucing, Kabupaten Kendal, menggelar diskusi untuk membahas dugaan persoalan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang dinilai belum berjalan secara transparan.

Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan sejumlah program pembangunan yang bersumber dari anggaran desa Tahun 2025 yang disebut belum terlaksana, namun dikabarkan akan kembali dianggarkan pada tahun berikutnya. Mereka meminta kejelasan mengenai status pelaksanaan pekerjaan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta mekanisme penyusunan dokumen administrasi desa.

Ketua BPD Desa Sendang Sekucing, Sulaiman, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 pihak BPD mengaku belum memperoleh informasi secara utuh mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, BPD memerlukan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, dalam diskusi juga muncul pertanyaan terkait dugaan pekerjaan fisik yang belum direalisasikan, namun disebut telah tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Warga meminta agar seluruh dokumen administrasi, termasuk laporan pelaksanaan kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dapat diperiksa oleh aparat yang berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

Tidak hanya menyoroti anggaran tahun 2025, peserta diskusi juga menyinggung sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya, termasuk dugaan penyimpangan pada beberapa proyek desa. Mereka berharap laporan yang pernah disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Inspektorat dapat ditindaklanjuti hingga tuntas.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah peserta mengusulkan agar masyarakat melakukan audiensi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Kabupaten Kendal untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut mereka, sinergi antara masyarakat, lembaga desa, dan aparat penegak hukum diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Polisi Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Warga menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas berbagai laporan yang telah disampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa maupun pemerintah desa terkait berbagai pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru