Oknum Anggota Polri Dilaporkan dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap perempuan, Polres Wonogiri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Tegas

- Kontributor

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, JURISINVESTIGASI.COM – Polres Wonogiri menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh N (18), warga Kecamatan Wonogiri, yang juga merupakan korban dalam perkara ini. Sementara pihak yang dilaporkan adalah E Y (37), seorang oknum anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wonogiri.

Peristiwa dugaan tindak pidana diketahui terjadi pada Senin (13/7/2026) di rumah korban di wilayah Kecamatan Wonogiri. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon genggam dan video call yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual disertai dugaan adanya ancaman terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo, S.H., mengatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (20/7/2026) mengatakan bahwa Polres Wonogiri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota Polri.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain diproses melalui jalur pidana umum, terhadap oknum anggota Polri tersebut juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.

Baca Juga:  Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Polemik, GMOCT Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Mekanisme UU Pers

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Terus Berlanjut, Polisi Dirikan Posko Wilayah Tanon Sragen
Dua Hari Pencarian, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal, Operasi Pencarian Polsek Tanon dan Tim Gabungan Resmi Ditutup
Saling Lapor, Dua Orang Pak Ogah (Supeltas) dan Pemilik Akun TikTok Kang Margo Sukowati Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Sidang Etik Bripka Dwi Afandi Tuai Sorotan, Perbedaan Keterangan Soal Dugaan Penerimaan Uang Jadi Perdebatan
DPD PPWI Jateng Apresiasi Rencana Pembangunan RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
Grand Final Bhayangkara Competition 2026 Meriah, Polrestabes Semarang Hadirkan Malam Penuh Tawa dan Kebersamaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Terus Berlanjut, Polisi Dirikan Posko Wilayah Tanon Sragen

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:36 WIB

Dua Hari Pencarian, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal, Operasi Pencarian Polsek Tanon dan Tim Gabungan Resmi Ditutup

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB

Saling Lapor, Dua Orang Pak Ogah (Supeltas) dan Pemilik Akun TikTok Kang Margo Sukowati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:38 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sidang Etik Bripka Dwi Afandi Tuai Sorotan, Perbedaan Keterangan Soal Dugaan Penerimaan Uang Jadi Perdebatan

Berita Terbaru