SEMARANG, Jurisinvestigasi.com – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.
Informasi tersebut diterima PPWI dari Pimpinan Redaksi Jurisinvestigasi.com. Menanggapi hal itu, KRT Ardhi menyatakan bahwa setiap bentuk pelecehan atau intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak akan tinggal diam jika rekan sejawat dilecehkan oleh siapa pun. Kita harus berani bersuara melawan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegas KRT Ardhi dalam keterangannya.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris, yakni “Lu punya otak nggak sih?!”, merupakan bentuk serangan verbal yang tidak pantas disampaikan, terlebih oleh seorang advokat senior yang memahami etika dan hukum.
“Sangat disayangkan seorang pakar hukum begitu mudah merendahkan wartawan. Pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika seorang penegak hukum dan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.
KRT Ardhi menegaskan bahwa pertanyaan, konfirmasi, dan proses tanya jawab dalam konferensi pers merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan makian ataupun intimidasi.
Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris, KRT Ardhi mengapresiasi adanya pengakuan atas kekeliruan tersebut. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun tanggung jawab etik apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Permintaan maaf merupakan langkah yang baik, tetapi tidak serta-merta menghapus luka moral yang dirasakan insan pers maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan kode etik,” katanya.
Selain itu, KRT Ardhi juga menyoroti dugaan pencatutan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, dan sejumlah pejabat negara dalam pernyataan yang disampaikan. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi penyalahgunaan pengaruh.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalistik, KRT Ardhi bersama jajaran PPWI Jawa Tengah dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh organisasi pers, termasuk PWI dan organisasi pers lainnya. Mereka juga meminta agar setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan KRT Ardhi Solehudin tersebut. Jika terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pimpinan Redaksi






