Ketua PPWI Jateng Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Dukung Langkah Hukum Organisasi Pers

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.

Informasi tersebut diterima PPWI dari Pimpinan Redaksi Jurisinvestigasi.com. Menanggapi hal itu, KRT Ardhi menyatakan bahwa setiap bentuk pelecehan atau intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya tidak akan tinggal diam jika rekan sejawat dilecehkan oleh siapa pun. Kita harus berani bersuara melawan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegas KRT Ardhi dalam keterangannya.

Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris, yakni “Lu punya otak nggak sih?!”, merupakan bentuk serangan verbal yang tidak pantas disampaikan, terlebih oleh seorang advokat senior yang memahami etika dan hukum.

“Sangat disayangkan seorang pakar hukum begitu mudah merendahkan wartawan. Pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika seorang penegak hukum dan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.

KRT Ardhi menegaskan bahwa pertanyaan, konfirmasi, dan proses tanya jawab dalam konferensi pers merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan makian ataupun intimidasi.

Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris, KRT Ardhi mengapresiasi adanya pengakuan atas kekeliruan tersebut. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun tanggung jawab etik apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

“Permintaan maaf merupakan langkah yang baik, tetapi tidak serta-merta menghapus luka moral yang dirasakan insan pers maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan kode etik,” katanya.

Selain itu, KRT Ardhi juga menyoroti dugaan pencatutan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, dan sejumlah pejabat negara dalam pernyataan yang disampaikan. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi penyalahgunaan pengaruh.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalistik, KRT Ardhi bersama jajaran PPWI Jawa Tengah dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh organisasi pers, termasuk PWI dan organisasi pers lainnya. Mereka juga meminta agar setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan KRT Ardhi Solehudin tersebut. Jika terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Berita Terbaru