Ketua PPWI Jateng Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Dukung Langkah Hukum Organisasi Pers

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.

Informasi tersebut diterima PPWI dari Pimpinan Redaksi Jurisinvestigasi.com. Menanggapi hal itu, KRT Ardhi menyatakan bahwa setiap bentuk pelecehan atau intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya tidak akan tinggal diam jika rekan sejawat dilecehkan oleh siapa pun. Kita harus berani bersuara melawan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegas KRT Ardhi dalam keterangannya.

Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris, yakni “Lu punya otak nggak sih?!”, merupakan bentuk serangan verbal yang tidak pantas disampaikan, terlebih oleh seorang advokat senior yang memahami etika dan hukum.

“Sangat disayangkan seorang pakar hukum begitu mudah merendahkan wartawan. Pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika seorang penegak hukum dan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.

KRT Ardhi menegaskan bahwa pertanyaan, konfirmasi, dan proses tanya jawab dalam konferensi pers merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan makian ataupun intimidasi.

Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris, KRT Ardhi mengapresiasi adanya pengakuan atas kekeliruan tersebut. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun tanggung jawab etik apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Galian C di Sambi Boyolali Disorot, Warga Minta Pemerintah Periksa Legalitas Perizinan

“Permintaan maaf merupakan langkah yang baik, tetapi tidak serta-merta menghapus luka moral yang dirasakan insan pers maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan kode etik,” katanya.

Selain itu, KRT Ardhi juga menyoroti dugaan pencatutan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, dan sejumlah pejabat negara dalam pernyataan yang disampaikan. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi penyalahgunaan pengaruh.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalistik, KRT Ardhi bersama jajaran PPWI Jawa Tengah dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh organisasi pers, termasuk PWI dan organisasi pers lainnya. Mereka juga meminta agar setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan KRT Ardhi Solehudin tersebut. Jika terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru