Bantuan Program UPPO di Desa Sindangsari disinyalir Dijual, Ketua Gapoktan Sarwani Bungkam Saat Dikonfirmasi 

- Kontributor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, JURUSINVESTIGASI.COM – Dugaan penyalahgunaan bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mencuat ke publik. Bantuan pemerintah yang diterima pada tahun 2023 itu diduga telah diperjualbelikan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan aset bantuan tersebut.

Tim media tribuncakranews.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sindangsari, Sarwani, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/07/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Selain melalui pesan singkat, tim media juga beberapa kali mendatangi kediaman Sarwani untuk meminta konfirmasi secara langsung. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak pernah ditemui di lokasi.

Sebelumnya, pada Rabu (17/06/2026), tim media melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari Ketua RT dan RW setempat. Menurut salah seorang Ketua RT, program UPPO mulai berjalan pada tahun 2023, namun hanya bertahan sekitar sepuluh bulan.

“Jangankan kerbaunya, kandangnya saja sekarang sudah tidak ada. Lokasi kandang berada di belakang rumah Ketua Gapoktan Sarwani, dan sekarang lahannya sudah menjadi rumah kerabatnya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa bantuan tersebut berupa sekitar sepuluh ekor kerbau yang diterima oleh Ketua Gapoktan.

“Setahu saya, yang diterima sekitar sepuluh ekor kerbau. Waktu itu juga pernah ada tim dari Ibu Nuraeni yang datang menemui saya dan menyampaikan bahwa nilai bantuan kerbau tersebut sekitar Rp200 juta. Bahkan saat itu saya sempat dituduh menerima bagian sebesar Rp5 juta, padahal tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua RT tersebut mengaku pernah memegang dokumen kelompok tani, termasuk proposal bantuan. Menurutnya, ia sempat menyalin isi dokumen sebagai arsip pribadi untuk menjaga keamanan data. Namun sekitar tiga bulan kemudian, dokumen tersebut diambil kembali oleh orang yang disebut sebagai anak buah Ketua Gapoktan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Sindangsari mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengetahui soal dugaan kerbau yang dijual itu,” ujar Kepala Desa saat dimintai keterangan.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah seorang staf desa yang mengaku tidak mengetahui aktivitas pengelolaan bantuan UPPO tersebut.

Di sisi lain, Ketua RW 05 Kampung Cikuyah, Rana, mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa program tersebut dikelola oleh Sarwani selaku Ketua Gapoktan bersama beberapa anggota kelompok.

“Yang saya tahu, tahun 2023 program itu dikelola oleh Pak Sarwani sebagai ketua kelompok. Anggotanya sekitar sepuluh orang dan sebagian besar masih keluarganya. Awalnya kerbau dipelihara, namun lama-kelamaan kabarnya dijual oleh mereka,” ungkap Rana.

Atas informasi tersebut, masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas Pertanian Kabupaten Serang maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan Program UPPO di Desa Sindangsari. Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan bantuan telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Gapoktan Sarwani belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang disampaikan narasumber. Redaksi tribuncakranews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red/Mugiono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru