JAWA TENGAH, Jurisinvestigasi.com — Delapan ahli waris pensiunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah, eks Pabrik Gula (PG), menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak bantuan kematian yang mereka klaim belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Perjuangan hukum tersebut dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, dari Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, Ungaran. Para ahli waris telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Semarang, dengan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai Tergugat dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 sebagai Turut Tergugat.
Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara IX yang kemudian berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 mengenai pemberian uang bantuan kematian bagi pensiunan.
Menurut Dr. Budiyono, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar gugatan, bantuan kematian tersebut merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi ketentuan. Namun, hingga gugatan diajukan, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan sejak sekitar 2018.
“Ini menyangkut hak para pensiunan yang kemudian menjadi hak ahli waris. Hak tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun. Karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian atas hak yang menurut kami memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” ujar Budiyono.
Somasi Disebut Belum Menghasilkan Penyelesaian
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara nonlitigasi dengan mengirimkan somasi kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (Persero).
Somasi tersebut, menurut Budiyono, merupakan bentuk itikad baik untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus membawa persoalan tersebut ke meja hijau.
Namun, pihaknya menyatakan upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan para ahli waris.
“Somasi kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena belum mendapatkan penyelesaian yang konkret, maka kami mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang,” tegasnya.
Soroti Kepastian Hak Pensiunan
Budiyono menilai persoalan pembayaran hak pensiunan perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia dan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, pemenuhan hak pekerja, pensiunan, maupun ahli waris merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola hubungan industrial yang baik.
“Kami melihat persoalan ini bukan hanya mengenai nilai pembayaran, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pensiunan serta ahli warisnya,” jelas Budiyono.
Ia juga menyoroti peran Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja dan pensiunan.
Meski demikian, Budiyono menegaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan sebagai badan hukum, bukan semata-mata kepada individu tertentu.
“Yang kami persoalkan adalah tanggung jawab institusional perusahaan dalam menyelesaikan hak yang menjadi objek gugatan. Kami menghormati mekanisme tata kelola perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Akan Kawal Perkara hingga Tuntas
Dengan diajukannya gugatan tersebut, para ahli waris kini menunggu proses administrasi serta penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Budiyono memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan bukti maupun dasar hukum yang dimiliki untuk memperjuangkan kepentingan para ahli waris.
“Kami akan memperjuangkan perkara ini sampai tuntas melalui jalur hukum. Para ahli waris berhak mendapatkan kepastian mengenai hak yang selama ini belum mereka terima. Kami berharap proses peradilan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diuji melalui proses persidangan. Di antaranya terkait dasar hukum pemberian bantuan kematian, keberadaan dan kekuatan keputusan Direksi yang menjadi dasar tuntutan, kewajiban perusahaan, serta hak masing-masing ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun posisi hukumnya terkait perkara ini.
Redaksi







