Delapan Ahli Waris Pensiunan PTPN I Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Bantuan Kematian yang Disebut Belum Dibayarkan

- Kontributor

Kamis, 3 September 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA TENGAH, Jurisinvestigasi.com — Delapan ahli waris pensiunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah, eks Pabrik Gula (PG), menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak bantuan kematian yang mereka klaim belum dibayarkan selama bertahun-tahun.

Perjuangan hukum tersebut dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, dari Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, Ungaran. Para ahli waris telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Semarang, dengan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai Tergugat dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 sebagai Turut Tergugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara IX yang kemudian berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 mengenai pemberian uang bantuan kematian bagi pensiunan.

Menurut Dr. Budiyono, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar gugatan, bantuan kematian tersebut merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi ketentuan. Namun, hingga gugatan diajukan, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan sejak sekitar 2018.

“Ini menyangkut hak para pensiunan yang kemudian menjadi hak ahli waris. Hak tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun. Karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian atas hak yang menurut kami memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” ujar Budiyono.

Somasi Disebut Belum Menghasilkan Penyelesaian

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara nonlitigasi dengan mengirimkan somasi kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (Persero).

Somasi tersebut, menurut Budiyono, merupakan bentuk itikad baik untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus membawa persoalan tersebut ke meja hijau.

Namun, pihaknya menyatakan upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan para ahli waris.

Baca Juga:  Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

“Somasi kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena belum mendapatkan penyelesaian yang konkret, maka kami mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang,” tegasnya.

Soroti Kepastian Hak Pensiunan

Budiyono menilai persoalan pembayaran hak pensiunan perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia dan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, pemenuhan hak pekerja, pensiunan, maupun ahli waris merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola hubungan industrial yang baik.

“Kami melihat persoalan ini bukan hanya mengenai nilai pembayaran, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pensiunan serta ahli warisnya,” jelas Budiyono.

Ia juga menyoroti peran Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja dan pensiunan.

Meski demikian, Budiyono menegaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan sebagai badan hukum, bukan semata-mata kepada individu tertentu.

“Yang kami persoalkan adalah tanggung jawab institusional perusahaan dalam menyelesaikan hak yang menjadi objek gugatan. Kami menghormati mekanisme tata kelola perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Akan Kawal Perkara hingga Tuntas

Dengan diajukannya gugatan tersebut, para ahli waris kini menunggu proses administrasi serta penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Budiyono memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan bukti maupun dasar hukum yang dimiliki untuk memperjuangkan kepentingan para ahli waris.

“Kami akan memperjuangkan perkara ini sampai tuntas melalui jalur hukum. Para ahli waris berhak mendapatkan kepastian mengenai hak yang selama ini belum mereka terima. Kami berharap proses peradilan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Kemangkon Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Penindakan Aparat

Selanjutnya, perkara tersebut akan diuji melalui proses persidangan. Di antaranya terkait dasar hukum pemberian bantuan kematian, keberadaan dan kekuatan keputusan Direksi yang menjadi dasar tuntutan, kewajiban perusahaan, serta hak masing-masing ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun posisi hukumnya terkait perkara ini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman
Dari Masjid Baiturrahman, Kapolresta Pati Gaungkan “Tetep Seduluran Saklawase”
Banjir Rendam Kampung Pondok Menteng RT 04/RW 02 Desa Citapen, Warga Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah
Boss perusahaan Kembang Gula Gita Madu Sweet Mengajak Makan Bersama Dengan Staffnya di Grand Opening Resto Barunya 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:56 WIB

Filosofi Jawa “Alam Sejati” Agus Kliwir : Keteguhan, Kehidupan dan Pengayoman

Berita Terbaru