Banyumas, Jurisinvestigasi.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Kali ini, dugaan tersebut terkait proses peralihan kepemilikan sebidang tanah waris di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, yang diduga dilakukan melalui manipulasi administrasi hingga akhirnya dijual kepada pengembang perumahan pada tahun 2019.
Berdasarkan dokumen yang disebut berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses mutasi objek pajak atas tanah seluas sekitar 250 ubin atau 3.501 meter persegi. Tanah yang semula tercatat atas nama Muhroji itu belakangan berubah menjadi atas nama Daryo CS, sebelum kemudian diperjualbelikan kepada PT Perum Sejuk Damai.
Menurut keterangan keluarga, Muhroji merupakan pemilik sah tanah tersebut yang telah meninggalkan Desa Wiradadi sejak sebelum Indonesia merdeka. Hingga kini, keberadaan Muhroji tidak diketahui dan keluarga tidak pernah memperoleh kepastian apakah yang bersangkutan masih hidup atau telah meninggal dunia.
Sebelum pergi, Muhroji diketahui meninggalkan seorang istri bernama Wiyem dan seorang anak perempuan bernama Mistem. Dari pernikahannya dengan Muradi, Mistem memiliki sembilan orang anak yang kini mengaku sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak kepemilikan tanah kepada pihak mana pun.
Berdasarkan data yang diklaim berasal dari Bapenda Banyumas, terdapat beberapa temuan yang dinilai janggal. Salah satunya adalah dokumen pelayanan mutasi objek dan subjek pajak tertanggal 19 Maret 2019 dengan nomor pelayanan 2019.0005.030 yang mencantumkan nama Muhroji sebagai pemohon mutasi.
Kejanggalan tersebut menjadi sorotan karena Muhroji disebut telah lama meninggalkan desa dan tidak pernah diketahui keberadaannya. Setelah proses mutasi itu, nama wajib pajak dalam SPPT PBB-P2 tahun 2024 berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya transaksi jual beli tanah kepada PT Perum Sejuk Damai melalui seorang notaris di Purwokerto.
Seorang mantan perangkat Desa Wiradadi yang mengaku mengetahui riwayat tanah tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mempertanyakan keabsahan proses administrasi tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin seseorang yang telah lama menghilang dan tidak diketahui keberadaannya dapat mengajukan permohonan mutasi tanah pada tahun 2019 tanpa adanya dokumen pendukung yang diduga direkayasa. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum.
Pihak keluarga menilai dugaan manipulasi administrasi tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa apabila terbukti terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang menjadi dasar mutasi tanah.
Atas dasar itu, keluarga ahli waris bersama masyarakat mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk Daryo, perangkat desa yang menjabat pada 2019, serta notaris yang menangani proses jual beli, dipanggil dan diperiksa guna mengungkap kebenaran perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Daryo, Pemerintah Desa Wiradadi, PT Perum Sejuk Damai, maupun notaris yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi)






