Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

- Kontributor

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di wilayah lereng Gunung Merapi-Merbabu kembali dikeluhkan masyarakat. Penambangan berskala besar menggunakan alat berat tersebut berlokasi di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga di lapangan, aktivitas pengerukan tebing tanah, pasir dan batu di lokasi tersebut dikelola oleh seorang pemodal/pemilik lokal berinisial AGS. Selasa, 9/6/2026.

Terpantau di lokasi terdapat satu unit alat berat excavator jenis sedang dan terlihat dari lokasi beberapa dump truk dan juga armada jenis L 300 jenis bak terbuka keluar masuk mengangkut material tanah, pasir maupun batu dari lokasi.

Di sekitar area operasional tambang, sama sekali tidak ditemukan adanya plang informasi, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

“Ketiadaan papan informasi resmi ini memicu desakan dari warga dan pegiat lingkungan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Mengingat wilayah Kecamatan Cepogo merupakan kawasan tangkapan air (catchment area), aktivitas pengerukan tanah secara masif tanpa kajian teknis dan AMDAL ini dinilai rawan memicu bencana ekologis serius, seperti tanah longsor dan krisis air bersih bagi pemukiman sekitar.”

Selain itu, armada truk pengangkut material yang keluar-masuk setiap hari juga mulai mengancam ketahanan infrastruktur jalan desa.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.”

Sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda finansial maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kanal aduan LaporGub!, Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP, serta Unit Tipidter Polres Boyolali untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Sumbung.

Warga meminta adanya tindakan tegas berupa penghentian paksa aktivitas, pemasangan garis polisi (police line), hingga penyitaan alat berat ekskavator Kobelco hijau yang digunakan oleh inisial AGS di lapangan guna menyelamatkan lingkungan hidup di kawasan Cepogo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Kombes Pol Joseph Ananta Pinora Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Jurnalis Patroli86.com
BEM-KM UNISSULA Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Kenaikan Harga BBM dan Kelangkaan Elpiji Subsidi
Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung
Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan
Dari Surabaya ke Panggung Intelijen Nasional: Perjalanan Karier Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora
Putri dari Priyo Eko Purwanto Menikah, Resepsi Vika dan Bagas Digelar Meriah di Matesih Karanganyar
Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:29 WIB

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Senin, 15 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kombes Pol Joseph Ananta Pinora Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Jurnalis Patroli86.com

Senin, 15 Juni 2026 - 18:29 WIB

BEM-KM UNISSULA Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Kenaikan Harga BBM dan Kelangkaan Elpiji Subsidi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dari Surabaya ke Panggung Intelijen Nasional: Perjalanan Karier Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora

Berita Terbaru