Dua Tersangka Korupsi APBDes Klapagading Kulon Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp741,5 Juta

- Kontributor

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Jurisinvestiasi.com – Polresta Banyumas resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, untuk periode 2019–2023. Penetapan tersangka tersebut menjadi titik terang atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh sembilan perangkat desa bersama warga setempat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial K (55) yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif dan PM (63), mantan perangkat desa yang telah purna tugas pada 2023.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp741.588.600,18.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka meliputi pengadaan barang dan jasa secara fiktif, praktik penggelembungan harga (markup), serta proyek fisik yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga namun dilaporkan seolah-olah dilaksanakan secara swakelola.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera selama periode 2020–2022 dengan nilai lebih dari Rp225 juta. Dana tersebut diduga dikelola tanpa melibatkan pengurus resmi BUMDes dan disertai penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak hanya itu, anggaran Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Provinsi Jawa Tengah juga diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 62 dokumen APBDes, LPJ, dan SPJ kegiatan desa, uang tunai sebesar Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu unit mesin pencacah sampah.

Baca Juga:  22 Siswa Dirawat, Dugaan Keracunan MBG di SMA N 1 Sampang Menunggu Hasil Lab

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 603 KUHP, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Kuasa Hukum sembilan perangkat desa dan warga Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Banyumas beserta jajaran penyidik atas penanganan perkara tersebut.

Menurut Ananto, penetapan tersangka merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai langkah tegas kepolisian menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum serta mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
22 Siswa Dirawat, Dugaan Keracunan MBG di SMA N 1 Sampang Menunggu Hasil Lab
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru