Banyumas, Jurisinvestiasi.com – Polresta Banyumas resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, untuk periode 2019–2023. Penetapan tersangka tersebut menjadi titik terang atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh sembilan perangkat desa bersama warga setempat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial K (55) yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif dan PM (63), mantan perangkat desa yang telah purna tugas pada 2023.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp741.588.600,18.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Modus yang diduga dilakukan para tersangka meliputi pengadaan barang dan jasa secara fiktif, praktik penggelembungan harga (markup), serta proyek fisik yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga namun dilaporkan seolah-olah dilaksanakan secara swakelola.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera selama periode 2020–2022 dengan nilai lebih dari Rp225 juta. Dana tersebut diduga dikelola tanpa melibatkan pengurus resmi BUMDes dan disertai penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tidak hanya itu, anggaran Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Provinsi Jawa Tengah juga diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 62 dokumen APBDes, LPJ, dan SPJ kegiatan desa, uang tunai sebesar Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu unit mesin pencacah sampah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 603 KUHP, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kuasa Hukum sembilan perangkat desa dan warga Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Banyumas beserta jajaran penyidik atas penanganan perkara tersebut.
Menurut Ananto, penetapan tersangka merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai langkah tegas kepolisian menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum serta mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara secara profesional.






