Dugaan Galian Tanpa Izin di Fasum Ruko KM 13 Banyuasin Disorot, Kelurahan dan Kecamatan Diminta Klarifikasi

- Kontributor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN, Jurisinvestigasi.com — Dugaan kegiatan penggalian tanpa izin di kawasan fasilitas umum (fasum) area pertokoan di Jalan Raya Palembang–Betung KM 13, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di sekitar Ruko Nomor 15, menjadi sorotan masyarakat.

Persoalan tersebut turut mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah setempat terhadap penggunaan fasilitas umum. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat penjelasan terbuka dari pihak kelurahan maupun kecamatan mengenai status kegiatan penggalian, legalitas pekerjaan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Suwanto, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait. Menurutnya, apabila benar lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum dan kegiatan penggalian dilakukan tanpa perizinan yang sah, pemerintah setempat perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diamnya pejabat justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Perlu ada penjelasan apakah kegiatan tersebut diketahui, memiliki izin, dan bagaimana status lahannya,” ujar Suwanto.

*Muncul Dugaan Pembiaran*

Tidak adanya informasi resmi mengenai tindakan pengawasan kemudian memunculkan dugaan pembiaran. Bahkan, berkembang pula dugaan adanya kepentingan tertentu atau pemberian imbalan yang menyebabkan kegiatan tersebut dapat berlangsung.

Namun, dugaan mengenai adanya pemberian uang, fasilitas, maupun keuntungan kepada pejabat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan serta penelusuran oleh aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang.

Karena itu, diperlukan verifikasi mengenai status lahan, perizinan kegiatan, pihak yang melakukan penggalian, serta apakah terdapat persetujuan dari pemerintah atau instansi terkait.

*Kelurahan dan Kecamatan Diminta Buka Informasi*

Masyarakat meminta pihak kelurahan dan kecamatan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai sejumlah hal, antara lain:

1. Apakah kegiatan penggalian di lokasi tersebut memiliki izin resmi?
2. Siapa pihak yang memberikan izin atau persetujuan apabila kegiatan tersebut memang diperbolehkan?
3. Apakah lokasi Ruko Nomor 15 tersebut benar berada pada lahan yang berstatus fasilitas umum?
4. Apakah pemerintah setempat telah melakukan pemeriksaan atau memberikan teguran terhadap kegiatan tersebut?
5. Apakah terdapat dokumen administrasi maupun perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan?

Baca Juga:  Bekali Generasi Muda di Era Digital, Polres Kendal Gelar Pengimbasan Pelatihan AI Bagi Ratusan Pelajar di Weleri

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta untuk memastikan status kegiatan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

*Jika Ada Pelanggaran, Harus Ditindak Sesuai Aturan*

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penggunaan fasilitas umum tanpa hak atau kegiatan penggalian yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Begitu pula apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu kepada pejabat sebagai imbalan atas pembiaran, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Fasilitas umum pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

*Menunggu Klarifikasi Pemerintah Setempat*

Sampai berita ini diterbitkan, substansi dugaan terkait legalitas penggalian dan kemungkinan adanya pembiaran masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kelurahan, kecamatan, pemilik atau pengelola lokasi, pelaksana kegiatan, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan yang diperoleh. Setiap dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan tetap harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau
Sambut HUT TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76, TNI-Polri dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sungai.
Fasilitas Desa Dipertanyakan! Mobil Siaga Sarabau Diduga Dipakai untuk Belajar Nyetir
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB