Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Semarang Inisial “N dan Y” Jadi Sorotan, Media Desak Aparat Bertindak

- Kontributor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, JURISINVESTIGASI.COM — Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Praktik dugaan penimbunan dan pendistribusian solar bersubsidi secara tidak tepat sasaran disebut masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang perempuan berinisial atau bernama Nonik diduga menjadi salah satu pemasok solar bersubsidi untuk kebutuhan alat berat di sejumlah lokasi yang disebut sebagai area tambang atau galian C di wilayah Rowosari dan Mangunharjo, Kota Semarang. Dalam aktivitas tersebut, Nonik disebut bekerja sama dengan seorang perempuan bernama Yanti.

Solar tersebut diduga diperoleh melalui sejumlah pengepul atau pengangsu yang membeli BBM secara eceran di beberapa SPBU di wilayah Semarang dan sekitarnya. BBM yang terkumpul kemudian diduga dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan pompa dan selang, lalu ditampung ke dalam puluhan wadah bekas galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.

Selanjutnya, BBM yang telah dikumpulkan tersebut diduga dimuat menggunakan kendaraan jenis pikap atau L300 untuk kemudian didistribusikan kepada pengguna alat berat di sejumlah lokasi tambang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga BBM bersubsidi di tingkat konsumen.

Dugaan modus tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Nonik maupun Yanti mengenai tudingan tersebut.

*Berpotensi Melanggar Ketentuan UU Migas*

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan ketentuan hukum di sektor minyak dan gas bumi.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga yang dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Pastikan Program Makan Bergizi Aman, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Keamanan Pangan di Tiga SPPG

Selain itu, Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Dalam penerapannya, unsur perbuatan, bentuk penyalahgunaan, serta status barang dan perizinan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Karena itu, dugaan distribusi solar bersubsidi kepada kegiatan usaha yang tidak berhak perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul BBM, transaksi, kendaraan pengangkut, serta pihak-pihak yang terlibat.

*Aparat Diminta Lakukan Penelusuran*

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok apabila ditemukan adanya penyalahgunaan solar bersubsidi.

Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri sumber BBM, pola distribusi, lokasi penyimpanan, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang diduga menerima pasokan.

Pengawasan dinilai penting agar BBM bersubsidi yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah benar-benar diterima masyarakat dan kelompok yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak
Armada Tangki PT Sinar Raya Energi Suplay BBM Kapal MT. ARGHA 7 Diduga Milik Polairud Diluar Jam Operasional di Pelabuhan Cirebon, Nama Haji Tatang Ikut Disorot
Inisial BHQ Jadi Sorotan !! Terkait Dugaan Kencingan BBM Subsidi Jenis Solar di Jatibarang Brebes
Dugaan Pungli di Timbangan Tolongas Sumedang Mencuat, Sejumlah Truk Diduga Jadi Objek Pungutan dan Dibiarkan Lolos Meskipun Beban Melebihi Batas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Armada Tangki PT Sinar Raya Energi Suplay BBM Kapal MT. ARGHA 7 Diduga Milik Polairud Diluar Jam Operasional di Pelabuhan Cirebon, Nama Haji Tatang Ikut Disorot

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB