JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan diejati Jateng
Semarang, Jurisinvestigasi.com – Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (6/7/2026). Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

Laporan pengaduan disampaikan oleh Ketua Umum LPKAN RI Dwi Sofianto bersama perwakilan Media Jurnalpolisi, Bendos, Ketua Umum LSM GMPM YB Haryo Priyambodo, SH, serta didukung puluhan media online Kabupaten dan Kota Semarang yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS).
Dalam laporannya, JAMAS menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, pengaturan pemenang proyek, serta penyalahgunaan wewenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing di DPU Kabupaten Semarang. Dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen yang dilampirkan, termasuk kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2024.

Berdasarkan LHP tersebut, tercatat adanya selisih antara harga kontrak e-purchasing dengan harga wajar yang mencapai sekitar Rp3.054.140.503.
Selain itu, hasil uji petik BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp131.437.430 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.494.357.
Dalam dokumen yang sama juga disebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290. Dari jumlah tersebut, penyedia jasa disebut telah menyetorkan Rp2.770.643.898 ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp490.428.392 yang belum ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.
JAMAS menilai mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang terintegrasi dengan portal Inaproc/LPSE perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurut pelapor, apabila proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, hingga pelaksanaan kontrak tidak dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan untuk praktik gratifikasi, kolusi, maupun tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut, menurut JAMAS, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui pengaduannya, JAMAS meminta Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari mekanisme pemilihan penyedia, kesesuaian harga kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Selain itu, pelapor juga meminta dilakukan audit terhadap paket-paket pekerjaan konstruksi lain yang belum menjadi objek pemeriksaan secara komprehensif.
JAMAS berharap apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan JAMAS.







