Kutai Timur, Jurisinvestigasi.com – Perwakilan 232 warga Desa Muara Pantun, Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang dinilai belum memberikan tindak lanjut atas surat aspirasi terkait dampak aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera. Surat tersebut diketahui telah dikirim kepada Bupati Kutai Timur sejak 25 Mei 2026, namun hingga akhir Juli 2026 belum ada kepastian mengenai langkah penyelesaiannya.
Perwakilan warga, Ponansius Haman, menjelaskan bahwa berbagai upaya komunikasi dengan pihak pemerintah daerah telah dilakukan. Menurutnya, respons yang diterima berjalan lambat dan belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asisten Bupati baru memberikan balasan melalui pesan WhatsApp pada 29 Juni 2026, sekitar satu bulan setelah surat dikirim. Dalam balasannya disebutkan, “Ya Pak, nanti saya cek lagi suratnya,” disertai arahan agar menghubungi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) untuk pengagendaan rapat.
Namun, saat Ponansius menghubungi Kabag Tapem pada 30 Juni 2026, ia kembali menerima jawaban bahwa pejabat tersebut masih menjalani cuti dan berkas masih dalam proses dipelajari. Warga diminta bersabar hingga informasi lebih lanjut disampaikan.
Menurut Ponansius, rangkaian jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan. Ia menilai belum adanya kepastian tindak lanjut menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan kritik terhadap lambatnya respons pemerintah daerah. Ia menilai aspirasi masyarakat, termasuk surat yang disebut berasal dari Anggota DPRD Kutai Timur, semestinya memperoleh perhatian dan penanganan yang cepat apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan lebih luas, GMOCT menyatakan telah berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Asisten Bupati maupun Kabag Tapem mengenai perkembangan penanganan surat tersebut.
Namun hingga Kamis, 30 Juli 2026, menurut GMOCT, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp kepada nomor yang diduga milik Asisten Bupati dan Kabag Tapem belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, kepada Ponansius Haman, pihak yang diduga Asisten Bupati disebut hanya memberikan balasan, “Izin Pak akan saya cek kembali, mohon waktunya, mungkin agak lambat saya infokan. Saya telusuri dulu berkasnya, Pak.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Asisten Bupati maupun Kabag Tapem Pemkab Kutai Timur terkait alasan belum ditindaklanjutinya surat aspirasi warga Desa Muara Pantun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






