Pengakuan Empat Santri Buka Babak Baru Kasus Al-Anfas, Klaim Pelapor Diperdebatkan

- Kontributor

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK, JURISINVESTIGASI.COM – Di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, empat santri yang identitasnya sengaja dirahasiakan akhirnya menyampaikan klarifikasi kepada media. Selasa 9 Juni 2026.

Keempat santri tersebut mengaku merasa keberatan karena nama mereka dikaitkan dengan perkara yang menurut mereka tidak pernah mereka alami. Mereka juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menjadi korban sebagaimana narasi yang berkembang di sebagian pemberitaan dan media sosial.

“Kami pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tetapi kami tidak pernah menyampaikan bahwa kami adalah korban. Justru kami kaget ketika mengetahui nama kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pernah kami alami,” ungkap salah satu santri.

Karena khawatir terhadap dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, keempat santri memilih agar identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka mengaku harus menghadapi berbagai pertanyaan dari lingkungan sekitar setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan.

Menurut para santri, pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan beban tersendiri bagi mereka dan keluarga. Mereka berharap masyarakat dapat membedakan antara informasi yang telah terbukti dengan informasi yang masih dalam proses pembuktian hukum.

“Kami hanya ingin nama baik kami tidak ikut terdampak. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap keterangan kami tidak ditafsirkan di luar apa yang sebenarnya kami sampaikan,” ujar santri lainnya.

Sementara itu, Sugiono, S.H., selaku pendamping Padepokan Al-Anfas, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta agar seluruh pihak menghormati hak-hak mereka yang merasa dirugikan oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang mereka alami,” kata Sugiono.

Pihak Padepokan Al-Anfas menilai bahwa klarifikasi dari para santri penting disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Menurut mereka, proses hukum harus tetap berjalan tanpa tekanan opini yang dapat memengaruhi penilaian masyarakat sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan maupun proses hukum yang berlangsung.

Pihak Al-Anfas maupun para santri menyatakan siap menghormati apa pun hasil yang nantinya ditetapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru