Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Kudus, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

- Kontributor

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Jurisinvestigasi.com  – Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos yang ditempatinya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (28/7/2026) pagi. Penemuan itu berawal dari aroma tidak sedap yang tercium dari dalam kamar korban.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, laporan bermula ketika seorang saksi yang sedang membersihkan halaman rumah kos mencium bau menyengat dari arah kamar korban.

“Saksi kemudian menghubungi pemilik kos untuk bersama-sama memastikan sumber bau tersebut. Saat melihat ke dalam melalui jendela kamar, korban diketahui sudah meninggal dunia sehingga kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Jati,” kata AKP Hadi Noor Cahyo.

Tak lama setelah menerima laporan, personel Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus, petugas medis dari UPT Puskesmas Jati, dan relawan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi, serta pemeriksaan awal terhadap jenazah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Kudus bersama dokter dari UPT Puskesmas Jati, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kondisi jenazah menunjukkan bahwa korban diduga telah meninggal dunia beberapa waktu sebelum ditemukan. Selain itu, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana,” ungkap AKP Hadi Noor Cahyo.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berada di dalam kamar korban. Di antaranya ditemukan obat pereda nyeri dan obat anti radang. Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan para saksi, diketahui pemilik kos terakhir kali bertemu korban pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pemilik kos menanyakan pembayaran sewa kamar yang belum dilunasi. Korban mengaku masih menunggu gaji sebelum dapat melakukan pembayaran, kemudian masuk kembali ke dalam kamarnya.

Baca Juga:  Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat

Polisi juga memperoleh informasi bahwa korban sempat menghubungi seorang rekannya melalui sambungan telepon pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, panggilan tersebut tidak sempat dijawab. Keesokan harinya, rekan korban sempat mengirimkan pesan singkat untuk menanyakan maksud telepon tersebut, tetapi tidak memperoleh balasan.

AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, setelah proses identifikasi selesai, kepolisian berkoordinasi dengan Polsek Karanganyar Polres Demak serta Pemerintah Desa Cangkring guna menghubungi keluarga korban.

“Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Loekmonohadi Kudus untuk menjalani visum et repertum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana. Meski demikian, kami tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian telah melakukan seluruh langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari mengamankan lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi, melakukan olah TKP bersama Tim Inafis, hingga berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan keluarga korban.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan kondisi mencurigakan di lingkungan sekitar sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Polres Kudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru