Karanganyar, Jurisinvestigasi.com – pernikahan adalah komitmen suci antara dua individu yang berbeda untuk menyatukan visi, saling melengkapi, dan bertumbuh bersama. Ini bukan sekedar tentang kebahagiaan instan, melainkan proses saling menerima kekurangan, belajar mengalah, dan bekerja sama mengarungi kehidupan. Dalam agama menikah juga termasuk sudah menjalankan Sunah Rasul.
Moment ini yang telah dilakukan oleh pasangan Bagas dan Vika resmi mengikat janji suci pernikahan dalam sebuah akad nikah yang berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) pukul 08.00 WIB di Desa Tawangrejo, Pabengan, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan oleh keluarga besar kedua mempelai serta para tamu undangan yang hadir. Vika diketahui merupakan putri dari pasangan Prio Eko Purwanto dan Yono Yani yang memiliki keluarga besar di Kota Semarang, sehingga turut hadir memberikan doa dan restu kepada kedua mempelai.

Usai akad nikah, acara dilanjutkan dengan resepsi yang berlangsung meriah. Ratusan tamu undangan dari keluarga kedua mempelai serta masyarakat sekitar tampak berbaur dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan.
Untuk menambah kemeriahan acara, panitia menghadirkan sejumlah hiburan. Pada Jumat malam, para tamu disuguhi penampilan Orgen Tunggal, sedangkan pada hari resepsi Sabtu dimeriahkan oleh pertunjukan Campursari Surya Muda yang didukung oleh Wahyu Putro Audio Sound System. Berbagai hiburan tersebut mendapat sambutan antusias dari para tamu yang hadir.
Pernikahan yang merupakan ikatan suci untuk membangun kehidupan bersama tersebut menjadi momen berbahagia bagi kedua keluarga. Mereka berharap Bagas dan Vika dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah serta segera dikaruniai keturunan yang menjadi pelengkap kebahagiaan keluarga baru mereka.







