RPPAI Pusat Apresiasi Polresta Pati Usai Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT
JAKARTA, Jurisinvestigasi.com — Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat mengapresiasi langkah penyidik Polresta Pati yang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Senin, 14 September 2026.
Ketua Umum RPPAI Pusat, Agus Kliwir, mengatakan penanganan perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serta pengawasan serius. Menurutnya, setiap tahapan proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap penanganan perkara ini terus dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian terhadap perkara perempuan dan anak harus diperkuat, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan.
Agus menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dihormati. Ia juga mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan penyidik Polresta Pati terhadap perkara tersebut.
Meski demikian, RPPAI Pusat mendorong agar proses hukum selanjutnya tetap mendapatkan pengawasan sehingga berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti perkara tersebut hingga tahap penetapan tersangka.
RPPAI Pusat menilai langkah penyidik tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati dan dikawal secara objektif. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus KDRT.
“Kami berharap proses selanjutnya tetap profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” pungkas Agus.
Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, proses hukum perkara dugaan KDRT selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta menjunjung asas praduga tak bersalah.







