Sidang Etik Bripka Dwi Afandi Tuai Sorotan, Perbedaan Keterangan Soal Dugaan Penerimaan Uang Jadi Perdebatan

- Kontributor

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Etik Bripka Dwi Afandi Tuai Sorotan, Perbedaan Keterangan Soal Dugaan Penerimaan Uang Jadi Perdebatan

Magelang, Jurisinvestigasi.com – Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi menuai sorotan dari berbagai pihak. Perbedaan keterangan mengenai dugaan penerimaan uang serta penilaian terhadap proses pembuktian dalam
sidang etik menjadi pokok perdebatan.

Sidang etik tersebut menyatakan Bripka Dwi Afandi terbukti melakukan perbuatan tercela karena mendatangi rumah Bhima, warga yang sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restorative Justice yang disebut melibatkan Bripka Dwi Afandi, Kanit Reskrim, dan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota.

Perbedaan fakta terungkap saat Sekretaris Umum DPP GMOCT mewawancarai Wakapolres Magelang Kota yang juga Ketua Majelis Sidang Etik, Kompol Eka Yuniastuti, didampingi Kasi Propam IPTU Prakoso, pada Jumat (17/7/2026). Dalam wawancara tersebut disampaikan bahwa saat persidangan, Bripka Dwi Afandi mengakui menerima uang sebesar Rp2 juta. Sementara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Propam Polda Jawa Tengah, terlapor sebelumnya disebut mengakui menerima uang sebesar Rp26 juta.

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., menilai adanya perbedaan tersebut menunjukkan majelis etik belum menggali kebenaran material sebagaimana hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Menanggapi kritik tersebut, Kompol Eka Yuniastuti menegaskan seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berjalan sesuai aturan, Perkap, dan ketentuan yang berlaku. Jika terlapor menyangkal di sidang, kami
tidak berhak memaksakan keterangan.

Semua proses dilakukan di bawah sumpah. Mendatangi rumah kediaman di luar tugas dinas adalah perbuatan tercela dan salah. Demosi juga merupakan bentuk pembinaan. Kami tidak mentolerir pelanggaran dan sidang kami gelar secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Surabaya ke Panggung Intelijen Nasional: Perjalanan Karier Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang meringankan dalam putusan adalah karena Bripka Dwi Afandi mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran disiplin sebelumnya, Kompol Eka menegaskan putusan telah diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum pelapor mempertanyakan apakah sanksi demosi selama tiga tahun sudah proporsional apabila benar terlapor pernah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari satu kali.

Marlundu juga berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Komisi Kode Etik Profesi Polri, majelis memiliki kewenangan untuk menggali kebenaran material melalui pemeriksaan alat bukti, dokumen, rekaman, maupun keterangan saksi, meskipun terlapor memberikan bantahan dalam persidangan. Menurutnya, perbedaan pengakuan terkait nominal uang yang diterima semestinya menjadi bagian yang didalami lebih lanjut.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Marlundu menyampaikan kritik keras terhadap proses persidangan dan bahkan menantang pihak yang terlibat dalam majelis etik untuk melakukan debat terbuka di hadapan publik dan insan pers guna menguji argumentasi masing-masing.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lanjutan mengenai kemungkinan adanya upaya hukum atau mekanisme keberatan terhadap putusan sidang etik tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Terus Berlanjut, Polisi Dirikan Posko Wilayah Tanon Sragen
Dua Hari Pencarian, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal, Operasi Pencarian Polsek Tanon dan Tim Gabungan Resmi Ditutup
Saling Lapor, Dua Orang Pak Ogah (Supeltas) dan Pemilik Akun TikTok Kang Margo Sukowati Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Oknum Anggota Polri Dilaporkan dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap perempuan, Polres Wonogiri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Tegas
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
Grand Final Bhayangkara Competition 2026 Meriah, Polrestabes Semarang Hadirkan Malam Penuh Tawa dan Kebersamaan
Pelayanan Samsat Karanganyar Berjalan Lancar, Satlantas Hadirkan Layanan Cek Fisik dan Ganti Pelat Kendaraan yang Cepat dan Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Terus Berlanjut, Polisi Dirikan Posko Wilayah Tanon Sragen

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:36 WIB

Dua Hari Pencarian, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal, Operasi Pencarian Polsek Tanon dan Tim Gabungan Resmi Ditutup

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB

Saling Lapor, Dua Orang Pak Ogah (Supeltas) dan Pemilik Akun TikTok Kang Margo Sukowati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:38 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sidang Etik Bripka Dwi Afandi Tuai Sorotan, Perbedaan Keterangan Soal Dugaan Penerimaan Uang Jadi Perdebatan

Berita Terbaru