Sidang Gugatan Wanprestasi Ahli Waris Eks Karyawan Pabrik Gula Tasikmadu Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

- Kontributor

Rabu, 16 September 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Wanprestasi Ahli Waris Eks Karyawan Pabrik Gula Tasikmadu Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan delapan orang ahli waris karyawan PTPN I (Persero) eks Pabrik Gula Tasikmadu terhadap PT Perkebunan Nusantara I (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ditunda setelah pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 438/Pdt.G/2026/PN Smg dan digelar di PN Semarang pada 13 September 2026.

Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, yang didampingi para Penggugat sebagai prinsipal.

Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) selaku Tergugat serta PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah sebagai Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Setelah Majelis Hakim membuka persidangan dan memeriksa berkas-berkas yang diajukan pihak Penggugat, persidangan kemudian ditunda karena pihak Tergugat tidak hadir.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, pihak Tergugat disebut telah dipanggil secara layak dan panggilan tersebut telah diterima oleh para pihak. Namun, Tergugat tetap tidak hadir pada persidangan yang dijadwalkan.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari untuk dilakukan pemanggilan ulang kepada pihak Tergugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 30 September 2026.

Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara gugatan wanprestasi tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan delapan ahli waris karyawan PTPN I (Persero) eks Pabrik Gula Tasikmadu terhadap pihak perusahaan. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses persidangan di PN Semarang.

 

Baca Juga:  Jelang Sidang Tuntutan Kasus Tambang Emas Gumelar, PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU dan Majelis Hakim PN Purwokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
22 Siswa Dirawat, Dugaan Keracunan MBG di SMA N 1 Sampang Menunggu Hasil Lab
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru