Sidang Gugatan Wanprestasi Ahli Waris Eks Karyawan Pabrik Gula Tasikmadu Ditunda, Tergugat Tidak Hadir
SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan delapan orang ahli waris karyawan PTPN I (Persero) eks Pabrik Gula Tasikmadu terhadap PT Perkebunan Nusantara I (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ditunda setelah pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 438/Pdt.G/2026/PN Smg dan digelar di PN Semarang pada 13 September 2026.
Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, yang didampingi para Penggugat sebagai prinsipal.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) selaku Tergugat serta PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah sebagai Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Setelah Majelis Hakim membuka persidangan dan memeriksa berkas-berkas yang diajukan pihak Penggugat, persidangan kemudian ditunda karena pihak Tergugat tidak hadir.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, pihak Tergugat disebut telah dipanggil secara layak dan panggilan tersebut telah diterima oleh para pihak. Namun, Tergugat tetap tidak hadir pada persidangan yang dijadwalkan.
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari untuk dilakukan pemanggilan ulang kepada pihak Tergugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 30 September 2026.
Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara gugatan wanprestasi tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan delapan ahli waris karyawan PTPN I (Persero) eks Pabrik Gula Tasikmadu terhadap pihak perusahaan. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses persidangan di PN Semarang.







