Warga Lemahireng Bawen Mohon Keadilan kepada Presiden Prabowo, Berharap Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Jurisinvestigasi.com – Seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Riadi (Adi), menyampaikan harapannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memperoleh keadilan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan pemerintah. Adi mengaku hingga kini belum tercatat sebagai penerima bantuan meski kondisi ekonominya dinilai layak mendapatkan bantuan.

Adi, warga RT 02 RW 02 Desa Lemahireng Krajan, mengatakan dirinya bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga berharap dapat memperoleh bantuan pangan dari pemerintah.

“Saya sudah berusaha ke sana-kemari, tetapi nama saya belum masuk dalam daftar penerima. Padahal kebutuhan sehari-hari semakin sulit. Saya hanya meminta keadilan dan berharap bisa diperhatikan,” ujar Adi saat ditemui di kediamannya, Selasa (22/7/2026).

Menurut Adi, sebelumnya ia telah menyampaikan persoalan tersebut kepada perangkat desa setempat. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah namanya akan dimasukkan sebagai penerima Program Bantuan Pangan atau bantuan cadangan beras pemerintah.

Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terdata agar tidak terlewat dalam program bantuan sosial.

Sementara itu, perangkat Desa Lemahireng Krajan menyatakan akan melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap warga yang belum menerima bantuan. Pemerintah desa juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk mengusulkan nama-nama warga yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai calon penerima bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait permohonan yang disampaikan oleh warga tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga:  Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kembali Beroperasi, Tambang Tanpa Izin di Pagerejo Wonosobo Jadi Sorotan Warga
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Diduga Kembali Beroperasi, Tambang Tanpa Izin di Pagerejo Wonosobo Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru