Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara 

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Jurisinvestigasi.com – warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak pembangunan Gardu Induk dan pemasangan Tiang listrik di depan rumah warga pada tanggal 9/6/2026 , pukul 13.11 wib .

Salah satu Tim Kuasa Hukum warga, ADH end partner mengutarakan warga menolak dan keberatan adanya gardu induk yang ada di Desa Tunggul Pandean, kami tidak menolak adanya program-program pemerintah .

Dan kami akan menyurati kepada beberapa pihak instansi terkait dan juga tembusan ke Bapak Presiden Prabowo untuk menghentikan sementara pembangunan gardu induk yang ada di desa tunggul Pandean khususnya dari PLN karena gugatan sedang berjalan, ungkap ADH end partner, kami menduga ada permainan terkait pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik di depan rumah warga .

Warga merasa adanya pembangunan Gardu Induk, tidak pernah di beri tahu dan di sosialisasikan, tau-tau ada pemasangan tiang listrik di depan rumah-rumah warga sejak tahun 2017, tambah” pengacara warga ADH end partner .

Warga menginginkan Gardu Induk yang ada di desa Tunggul Pandean segera di hentikan, Kami menolak dan keberatan adanya pembangunan Gardu Induk, karena merusak tanaman pertanian, tanah pertanian dan saluran irigasi .

Selama pembangunan Gardu Induk kami sebagai warga tidak pernah di beri tahu dan tidak pernah di ikut sertakan dan tidak pernah di sosialisasikan dalam pembangunan Gardu Induk tersebut, dari Kepala Desa atau instansi terkait .

Ketika tiang listrik di bangun di depan rumah warga dan pembangunan Gardu Induk pada tahun 2017 tidak ada dari pihak PLN, Kepal Desa dan pemerintah Kabupaten Jepara tidak pernah memberikan sosialisasi kepada warga, mereka tidak pernah melihat dampak pertanian kami, tanah kami, ladang kami dan kesehatan para warga yang nantinya gardu induk ini sudah berfungsi dan teralirkan listrik ungkap warga .

ADH end partner salah satu Pengacara warga bernama media, kami akan mengawal gugatan di pengadilan negeri Jepara terkait gugatan yang sudah di daftarkan agar bisa berjalan dan pemerintah mendengarkan keluhan atau keberatan warga Tunggul Pandean . (*)

Editor : Sekti Leksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru