Wonosobo, Jurisinvestigasi.com // Minggu, 2 Agustus 2026 – Aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki perizinan di Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat dihentikan menyusul inspeksi dari sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Juli 2026 telah dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah inspeksi tersebut, aktivitas penambangan sempat berhenti. Namun, menurut keterangan sejumlah warga, beberapa hari kemudian kegiatan penambangan diduga kembali berlangsung.
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana apabila tidak diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Dari keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Timbul. Narasumber juga menyebut nama Andika dan Fery yang diduga memiliki peran dalam kegiatan operasional tambang. Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan dan mereka tetap berhak memberikan klarifikasi.
Warga mendesak aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Jika memang tidak memiliki izin, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.»
Warga juga berharap adanya pengawasan yang lebih konsisten agar hasil inspeksi tidak berhenti pada tindakan sementara, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Apabila benar terbukti melakukan penambangan tanpa izin maupun pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai penambangan tanpa izin.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan maupun pelanggaran perizinan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait mengenai status hukum lokasi tambang tersebut. GD (*)






