Diduga Kembali Beroperasi, Tambang Tanpa Izin di Pagerejo Wonosobo Jadi Sorotan Warga

- Kontributor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo, Jurisinvestigasi.com // Minggu, 2 Agustus 2026 – Aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki perizinan di Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat dihentikan menyusul inspeksi dari sejumlah instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Juli 2026 telah dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah inspeksi tersebut, aktivitas penambangan sempat berhenti. Namun, menurut keterangan sejumlah warga, beberapa hari kemudian kegiatan penambangan diduga kembali berlangsung.

Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana apabila tidak diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Dari keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Timbul. Narasumber juga menyebut nama Andika dan Fery yang diduga memiliki peran dalam kegiatan operasional tambang. Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan dan mereka tetap berhak memberikan klarifikasi.

Warga mendesak aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Jika memang tidak memiliki izin, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.»

Warga juga berharap adanya pengawasan yang lebih konsisten agar hasil inspeksi tidak berhenti pada tindakan sementara, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Apabila benar terbukti melakukan penambangan tanpa izin maupun pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai penambangan tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan maupun pelanggaran perizinan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait mengenai status hukum lokasi tambang tersebut. GD (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Diduga Kembali Beroperasi, Tambang Tanpa Izin di Pagerejo Wonosobo Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru