Kuningan, Jurisinvestigasi.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) usai pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kuningan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi mengarah pada intimidasi terhadap wartawan.
Dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026), Wilson juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan tersebut. Menurutnya, reaksi dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan dapat menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus intimidasi itu dilaporkan ke Polres Kuningan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait laporan tersebut.
Wilson berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Ia juga mengajak insan pers dan organisasi wartawan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin keamanan wartawan serta hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polres Kuningan.







