Kasus Intimidasi Wartawan SBI di Kuningan Dilaporkan ke Polisi, PPWI Soroti Perlindungan Kebebasan Pers

- Kontributor

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan, Jurisinvestigasi.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) usai pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kuningan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi mengarah pada intimidasi terhadap wartawan.

Dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026), Wilson juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan tersebut. Menurutnya, reaksi dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan dapat menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus intimidasi itu dilaporkan ke Polres Kuningan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait laporan tersebut.

Wilson berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Ia juga mengajak insan pers dan organisasi wartawan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin keamanan wartawan serta hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polres Kuningan.

Baca Juga:  Putri dari Priyo Eko Purwanto Menikah, Resepsi Vika dan Bagas Digelar Meriah di Matesih Karanganyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
BEM-KM UNISSULA Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Kenaikan Harga BBM dan Kelangkaan Elpiji Subsidi
Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung
Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan
Putri dari Priyo Eko Purwanto Menikah, Resepsi Vika dan Bagas Digelar Meriah di Matesih Karanganyar
Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari
28 Eks Karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo Tuntut Pembayaran Gaji Tertunggak Senilai Rp134 Juta
Warga Bergas Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Tambang, GRIB Jaya Siap Kawal Perbaikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:29 WIB

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Senin, 15 Juni 2026 - 18:29 WIB

BEM-KM UNISSULA Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Kenaikan Harga BBM dan Kelangkaan Elpiji Subsidi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Putri dari Priyo Eko Purwanto Menikah, Resepsi Vika dan Bagas Digelar Meriah di Matesih Karanganyar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:20 WIB

Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari

Berita Terbaru