Semarang, Jurisinvestigasi.com – Kerumunan warga dan mahasiswa terjadi di kawasan sekitar Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Kamis (18/6/2026) dini hari setelah seorang pria diduga mengirimkan pesan bermuatan pornografi kepada seorang perempuan pengelola jasa titip (jastip). Kepolisian dari Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek setempat turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi melalui media daring pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.09 WIB. Seorang pria berinisial VT, warga Jepara, diduga menghubungi korban dengan dalih menanyakan layanan jasa titip. Namun, percakapan itu kemudian diduga mengarah pada pesan-pesan bernada tidak senonoh dan bermuatan pornografi, termasuk ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Merasa terganggu dan keberatan atas isi percakapan tersebut, korban kemudian mengunggah tangkapan layar percakapan ke media sosial Threads dan X. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan serta kecaman dari warganet.
Selanjutnya, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.28 WIB, korban mengajak terduga pelaku untuk bertemu secara langsung. Pertemuan itu disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok sehingga menarik perhatian masyarakat. Sejumlah warga dan mahasiswa kemudian berdatangan ke lokasi hingga menimbulkan kerumunan.
Di lokasi kejadian, massa sempat meminta klarifikasi kepada pria yang diduga sebagai pelaku. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, personel Polrestabes Semarang bersama Polsek setempat segera mengamankan pria tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







