Investigasi Tambang Galian C di Desa Delik Ungkap Dugaan Lemahnya Verifikasi Izin, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan

- Kontributor

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu akibat lalu lintas dump truck, hasil investigasi pada Kamis (18/6/2026) mengungkap dugaan lemahnya verifikasi administrasi dalam penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Berdasarkan hasil investigasi, pengelola lapangan, Tarno, menunjukkan dokumen SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas izin sekitar 5,48 hektare. Ia menjelaskan dua titik tambang yang beroperasi berada dalam satu wilayah izin. Namun, tim investigasi menemukan masih terdapat sebidang lahan di antara kedua titik tersebut yang belum dibebaskan karena belum tercapai kesepakatan harga dengan pemilik lahan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat menerbitkan izin, mengingat masih ada lahan yang belum dikuasai perusahaan di dalam area yang diklaim sebagai wilayah izin.

Di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung menggunakan empat unit excavator. Terkait pasokan solar industri untuk operasional alat berat, Tarno menyebut pengadaan bahan bakar menjadi tanggung jawab PT IND selaku pemilik alat berat.

Sementara itu, warga terus mengeluhkan kerusakan jalan desa, debu, dan material tambang yang berceceran akibat aktivitas angkutan material. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang telah meminta perusahaan segera memperbaiki jalan yang rusak dan membuka peluang evaluasi izin apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Masyarakat kini mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengevaluasi legalitas wilayah tambang, kepatuhan operasional perusahaan, serta memperkuat pengawasan guna meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP
Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono
Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Bhabinkamtibmas Polres Sragen Jadi Ujung Tombak Eliminasi TB Paru, Kapolres Kerahkan Personel Hingga Pelosok Desa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:10 WIB

Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:01 WIB

Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS

Berita Terbaru