Investigasi Tambang Galian C di Desa Delik Ungkap Dugaan Lemahnya Verifikasi Izin, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan

- Kontributor

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu akibat lalu lintas dump truck, hasil investigasi pada Kamis (18/6/2026) mengungkap dugaan lemahnya verifikasi administrasi dalam penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Berdasarkan hasil investigasi, pengelola lapangan, Tarno, menunjukkan dokumen SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas izin sekitar 5,48 hektare. Ia menjelaskan dua titik tambang yang beroperasi berada dalam satu wilayah izin. Namun, tim investigasi menemukan masih terdapat sebidang lahan di antara kedua titik tersebut yang belum dibebaskan karena belum tercapai kesepakatan harga dengan pemilik lahan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat menerbitkan izin, mengingat masih ada lahan yang belum dikuasai perusahaan di dalam area yang diklaim sebagai wilayah izin.

Di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung menggunakan empat unit excavator. Terkait pasokan solar industri untuk operasional alat berat, Tarno menyebut pengadaan bahan bakar menjadi tanggung jawab PT IND selaku pemilik alat berat.

Sementara itu, warga terus mengeluhkan kerusakan jalan desa, debu, dan material tambang yang berceceran akibat aktivitas angkutan material. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang telah meminta perusahaan segera memperbaiki jalan yang rusak dan membuka peluang evaluasi izin apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Masyarakat kini mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengevaluasi legalitas wilayah tambang, kepatuhan operasional perusahaan, serta memperkuat pengawasan guna meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Kemangkon Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Penindakan Aparat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru