Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari

- Kontributor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Jurisinvestigasi.com – Upaya penyelesaian sengketa investasi antara investor berinisial Mister H dan PT Bumi Ternak Pintar (BTP) melalui jalur mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar pada Jumat (12/6/2026) di Oestaria Gia, Jalan Merak No. 29, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, belum menghasilkan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, PT Bumi Ternak Pintar diwakili oleh kuasa hukumnya, Fawaz, yang datang dari Jakarta. Sementara itu, Mister H menyatakan dirinya mengalami kerugian investasi dan menuntut pengembalian dana sesuai nilai modal awal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Meski komunikasi lanjutan masih dilakukan antara tim hukum, pemantau, dan pihak pengelola PT Bumi Ternak Pintar, hingga saat ini belum ditemukan titik temu untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Mister H mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun, ia memberikan batas waktu tiga hari kepada pihak yang disebut berinisial AS dan JH untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.

Selain itu, Mister H juga meminta perhatian Direktur Utama terkait penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, AS dan JH diketahui masih menjabat sebagai Wakil Direktur di Telkomsel, sehingga penyelesaian sengketa dinilai penting untuk menjaga reputasi dan profesionalitas pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian investasi, tetapi juga menyangkut integritas para pihak yang memiliki jabatan strategis. Sejumlah pihak menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus, termasuk menelusuri aspek legalitas PT Bumi Ternak Pintar serta kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian damai tidak tercapai.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Pasar Kroya Diusut, Polisi Soroti Minimnya Fasilitas K3 dan Sikap Tertutup Kontraktor

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru