Kabupaten Semarang, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu akibat lalu lintas dump truck, hasil investigasi pada Kamis (18/6/2026) mengungkap dugaan lemahnya verifikasi administrasi dalam penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Berdasarkan hasil investigasi, pengelola lapangan, Tarno, menunjukkan dokumen SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas izin sekitar 5,48 hektare. Ia menjelaskan dua titik tambang yang beroperasi berada dalam satu wilayah izin. Namun, tim investigasi menemukan masih terdapat sebidang lahan di antara kedua titik tersebut yang belum dibebaskan karena belum tercapai kesepakatan harga dengan pemilik lahan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat menerbitkan izin, mengingat masih ada lahan yang belum dikuasai perusahaan di dalam area yang diklaim sebagai wilayah izin.
Di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung menggunakan empat unit excavator. Terkait pasokan solar industri untuk operasional alat berat, Tarno menyebut pengadaan bahan bakar menjadi tanggung jawab PT IND selaku pemilik alat berat.
Sementara itu, warga terus mengeluhkan kerusakan jalan desa, debu, dan material tambang yang berceceran akibat aktivitas angkutan material. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang telah meminta perusahaan segera memperbaiki jalan yang rusak dan membuka peluang evaluasi izin apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Masyarakat kini mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengevaluasi legalitas wilayah tambang, kepatuhan operasional perusahaan, serta memperkuat pengawasan guna meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.







