Bogor, jurisinvestigasi.com – Seorang wartawan dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penyaluran gas LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (20/7/2026) malam itu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Informasi tersebut diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari salah satu media anggotanya, Jurnalbhayangkara. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, pelapor diketahui bernama Hidayatullah (51), yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Menurut laporan, korban diduga diserang oleh sekelompok orang menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada sejumlah bagian tubuh. Selain itu, kendaraan operasional yang digunakan korban saat bertugas juga mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp50 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika korban bersama tim media melakukan peliputan dugaan praktik penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi kemudian memanas setelah muncul sekelompok massa yang diduga melakukan intimidasi hingga berujung pada aksi kekerasan dan perusakan.
Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap motif di balik dugaan penyerangan.
Menurut Asep, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta di lapangan.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS yang mendampingi korban turut mendesak kepolisian agar tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut. LBH LIBAS juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi yang menjadi objek peliputan.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan korban telah diterima dan diproses oleh Polres Bogor. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas terduga pelaku maupun motif penyerangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.






