Semarang – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi sekitar 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai sorotan dari sejumlah kalangan insan pers. Video yang beredar pada Juli 2026 itu dinilai memicu perdebatan karena memuat ajakan untuk menindak media yang disebut “abal-abal” serta penggunaan istilah “wartawan Bodrex” terhadap pihak tertentu.
Dalam video tersebut, Warsito juga meminta Kapolres Pasuruan agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar. Pernyataan itu berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di Randu Pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menurut Warsito, pemberitaan tersebut merupakan hoaks karena sebagian dana, yakni sekitar Rp9 juta, telah dikembalikan.
Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan kasus tersebut dengan mengaitkannya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Informasi mengenai beredarnya video itu diterima Gerakan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC bersama Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Klarifikasi tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud pernyataan yang disampaikan, serta pandangannya mengenai UKW dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
GMOCT menjelaskan bahwa dalam sistem pers nasional, UKW merupakan instrumen untuk mengukur dan mengakui kompetensi wartawan, tetapi bukan syarat mutlak seseorang menjalankan profesi jurnalistik.
Kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta penyelesaian sengketa pemberitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, perusahaan pers didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum. Sementara Dewan Pers memiliki fungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.
Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan insan pers merupakan hal yang wajar, namun harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan etika profesi dan ketentuan hukum.
“Perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers,” ujarnya.
Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC. Ia menilai kritik terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik antarsesama insan pers.
Sementara itu, insan pers Jawa Tengah, Angger Suhodo, menyayangkan penggunaan istilah yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama dengan tetap mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers.
Asep NS mengungkapkan, setelah video tersebut beredar, sejumlah insan media dari berbagai daerah menghubungi pengurus pusat GMOCT untuk menyampaikan keberatan atas isi pernyataan Warsito. Menurutnya, sejumlah pihak kini sedang mempertimbangkan langkah pengaduan ke Dewan Pers maupun upaya hukum apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
GMOCT menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Pers, GMOCT juga menyatakan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini. Disalin dari Asep NS wartawan media Penajurnalis
Tim Redaksi







