Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

- Kontributor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai kritik dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan memunculkan gelombang protes dari berbagai organisasi pers independen. Mereka menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik mengenai kedudukan hukum wartawan yang belum mengikuti UKW.

Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana merupakan informasi yang tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, bukan syarat legal bagi seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

Hal senada juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat sah seseorang menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan kompetensi seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan dasar untuk mendiskreditkan sesama insan pers.

Baca Juga:  10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan saling menghormati antar sesama profesi.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Polemik, GMOCT Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Mekanisme UU Pers
Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP
Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono
Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:12 WIB

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Polemik, GMOCT Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Mekanisme UU Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:51 WIB

Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Diduga Pengangsu Pertalite Bolak-Balik, Mandor SPBU Sebut Pengisian Berulang Masih Diperbolehkan Sesuai SOP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Kades Klapagading Kulon Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyumas

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:10 WIB

Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pria Terjatuh dari Pohon Jati di Jatisrono

Berita Terbaru