Semarang – Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai kritik dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan memunculkan gelombang protes dari berbagai organisasi pers independen. Mereka menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik mengenai kedudukan hukum wartawan yang belum mengikuti UKW.
Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana merupakan informasi yang tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, bukan syarat legal bagi seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.
Hal senada juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat sah seseorang menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan kompetensi seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan dasar untuk mendiskreditkan sesama insan pers.
Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan saling menghormati antar sesama profesi.
Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.







