Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

- Kontributor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai kritik dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan memunculkan gelombang protes dari berbagai organisasi pers independen. Mereka menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik mengenai kedudukan hukum wartawan yang belum mengikuti UKW.

Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana merupakan informasi yang tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, bukan syarat legal bagi seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

Hal senada juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat sah seseorang menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan kompetensi seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan dasar untuk mendiskreditkan sesama insan pers.

Baca Juga:  Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum 'AGS' di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan saling menghormati antar sesama profesi.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Curanmor di Kost Mekar Sari Terungkap, SRN Sopir yang Mengaku Anggota TNI Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru