Banyumas, Jurisinvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polresta Banyumas. Keputusan tersebut diambil untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan bahwa Karsono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, Pemkab Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem) Setda Banyumas, Nungky H.R., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara kepada Karsono. Bersamaan dengan itu, Pemkab juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna menghindari kekosongan kepemimpinan.
“Penyerahan SK Pemberhentian Sementara ini dilakukan sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan desa dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab juga menunjuk Plt Kepala Desa,” ujar Nungky.
Langkah aparat penegak hukum dan Pemkab Banyumas tersebut mendapat apresiasi dari Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang merupakan kuasa hukum sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon sekaligus pegiat antikorupsi.
Menurut Ananto, penetapan tersangka terhadap Karsono serta pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa merupakan bentuk penegakan hukum yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi Polresta Banyumas dan Pemkab Banyumas yang telah menangani perkara ini hingga adanya penetapan tersangka dan pemberhentian sementara. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Ananto.
Ia juga menyampaikan harapan agar hak-hak sembilan perangkat desa yang selama hampir dua tahun disebut tidak menerima penghasilan tetap dan tunjangan akibat kebijakan kepala desa dapat segera dipulihkan.
“Semoga hak-hak finansial dan martabat sembilan perangkat desa dapat segera dipulihkan. Kami juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga Desa Klapagading Kulon yang telah memperjuangkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Banyumas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan desa. Sementara itu, proses hukum terhadap Karsono masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






