Kades Klapagading Kulon Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pemkab Tunjuk Plt Kepala Desa

- Kontributor

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Jurisinvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polresta Banyumas. Keputusan tersebut diambil untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan bahwa Karsono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, Pemkab Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem) Setda Banyumas, Nungky H.R., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara kepada Karsono. Bersamaan dengan itu, Pemkab juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna menghindari kekosongan kepemimpinan.

“Penyerahan SK Pemberhentian Sementara ini dilakukan sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan desa dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab juga menunjuk Plt Kepala Desa,” ujar Nungky.

Langkah aparat penegak hukum dan Pemkab Banyumas tersebut mendapat apresiasi dari Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang merupakan kuasa hukum sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon sekaligus pegiat antikorupsi.
Menurut Ananto, penetapan tersangka terhadap Karsono serta pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa merupakan bentuk penegakan hukum yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi Polresta Banyumas dan Pemkab Banyumas yang telah menangani perkara ini hingga adanya penetapan tersangka dan pemberhentian sementara. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Ananto.

Ia juga menyampaikan harapan agar hak-hak sembilan perangkat desa yang selama hampir dua tahun disebut tidak menerima penghasilan tetap dan tunjangan akibat kebijakan kepala desa dapat segera dipulihkan.

Baca Juga:  Buntut Penganiayaan Berat Siswa SMA Negeri di Semarang Hingga Operasi, Keluarga Resmi Laporkan Pelaku ke Polrestabes

“Semoga hak-hak finansial dan martabat sembilan perangkat desa dapat segera dipulihkan. Kami juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga Desa Klapagading Kulon yang telah memperjuangkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Banyumas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan desa. Sementara itu, proses hukum terhadap Karsono masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Empat Media Sebarkan Berita Hoax, Bos Heri Bantah Tudingan Mafia Solar di Moga, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:57 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Berita Terbaru