Kades Klapagading Kulon Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pemkab Tunjuk Plt Kepala Desa

- Kontributor

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Jurisinvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polresta Banyumas. Keputusan tersebut diambil untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan bahwa Karsono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, Pemkab Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem) Setda Banyumas, Nungky H.R., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara kepada Karsono. Bersamaan dengan itu, Pemkab juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna menghindari kekosongan kepemimpinan.

“Penyerahan SK Pemberhentian Sementara ini dilakukan sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan desa dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab juga menunjuk Plt Kepala Desa,” ujar Nungky.

Langkah aparat penegak hukum dan Pemkab Banyumas tersebut mendapat apresiasi dari Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang merupakan kuasa hukum sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon sekaligus pegiat antikorupsi.
Menurut Ananto, penetapan tersangka terhadap Karsono serta pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa merupakan bentuk penegakan hukum yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi Polresta Banyumas dan Pemkab Banyumas yang telah menangani perkara ini hingga adanya penetapan tersangka dan pemberhentian sementara. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Ananto.

Ia juga menyampaikan harapan agar hak-hak sembilan perangkat desa yang selama hampir dua tahun disebut tidak menerima penghasilan tetap dan tunjangan akibat kebijakan kepala desa dapat segera dipulihkan.

Baca Juga:  Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

“Semoga hak-hak finansial dan martabat sembilan perangkat desa dapat segera dipulihkan. Kami juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga Desa Klapagading Kulon yang telah memperjuangkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Banyumas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan desa. Sementara itu, proses hukum terhadap Karsono masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru