Diduga Melalui Jalur Langit, Pegawai Rutan Kelas IIB Salatiga Naik Jabatan Eselon V Jadi Sorotan

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Jurisinvestigasi.com – Praktik jual beli jabatan untuk naik pangkat atau menduduki posisi tertentu merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah. Pelaku biasanya menyetorkan dana jutaan hingga ratusan juta rupiah untuk bisa dipromosikan.

Dugaan praktik jual beli jabatan tersebut mencuat di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Seorang pegawai berinisial NYT dikabarkan mendapat promosi ke jabatan Eselon V yang membidangi Pelayanan Tahanan, meski diduga belum melalui mekanisme pengusulan, asesmen, serta uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Informasi yang dihimpun awak media dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, NYT sebelumnya bertugas pada bagian pelayanan kunjungan. Namun dalam waktu singkat, yang bersangkutan disebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pejabat Eselon V. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan internal karena dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk menduduki jabatan tersebut.

Sumber yang sama menduga promosi jabatan tersebut berkaitan dengan adanya kedekatan NYT dengan pejabat di tingkat wilayah maupun pusat. Selain itu, beredar dugaan bahwa proses pengangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, termasuk adanya dugaan pemberian sejumlah uang agar promosi jabatan dapat terealisasi tanpa melalui tahapan administrasi dan asesmen yang semestinya. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, NYT membantah mengetahui proses pengangkatan tersebut. Ia mengaku hanya menerima keputusan setelah Surat Keputusan diterbitkan.

“Saya tidak tahu-menahu, tiba-tiba SK turun ya saya terima dengan baik,” ujar NYT singkat.

Praktik jual beli jabatan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya unsur suap atau gratifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain ancaman pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Pasar Kroya Diusut, Polisi Soroti Minimnya Fasilitas K3 dan Sikap Tertutup Kontraktor

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait mekanisme pengangkatan NYT dan kebenaran dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru