Bangkalan – Dugaan pelepasan dua terduga kasus narkoba berinisial SR dan HL di wilayah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Keduanya disebut sempat diamankan dalam sebuah operasi yang terjadi pada Jumat (15/5) lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua terduga diduga terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram. Dari jumlah tersebut, salah satu terduga disebut terkait barang bukti sekitar 2 kilogram, sementara terduga lainnya diduga terkait sekitar 3 kilogram sabu.
Selain itu, muncul pula isu adanya dugaan penyelesaian perkara di luar proses hukum. Informasi yang beredar menyebut perkara dengan dugaan barang bukti 2 kilogram dikaitkan dengan nominal sekitar Rp2,5 miliar, sedangkan perkara dengan dugaan barang bukti 3 kilogram disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai jumlah barang bukti yang diamankan maupun dugaan transaksi yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi, salah seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengaku tidak mengetahui adanya penanganan kasus tersebut. Ia juga membantah adanya kegiatan penangkapan yang dimaksud pada waktu yang disebutkan.
“Pada hari itu kami tidak ada jadwal penangkapan,” ujarnya.
Mencuatnya dugaan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut transparansi dan penegakan hukum, terutama terkait penanganan perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang disebut mencapai beberapa kilogram.
Hingga berita ini ditulis, seluruh informasi yang beredar masih dalam tahap penelusuran. Belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi maupun membantah secara menyeluruh dugaan tersebut.
Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.
Penulis : Tim Redaksi







