Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan

- Kontributor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Jurisinvestigasi.com // Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, disinyalir masih terus berlangsung meski tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat karena dianggap telah merusak lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Majapahit tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas kendaraan pengangkut material tambang tampak bebas keluar-masuk lokasi. Padahal, kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba yang berlaku.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas lambannya penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, mustahil aktivitas berskala besar dapat berjalan leluasa tanpa adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “backing”.

“Tambang ini sudah beroperasi cukup lama, namun seolah tak tersentuh hukum. Sulit bagi kami percaya jika ini tidak ada yang membekingi. Kami masyarakat hanya bisa berharap ada tindakan tegas, bukan sekadar janji-janji penindakan,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi, Minggu (14/6/2026).

Kegagalan aparat penegak hukum dan instansi terkait di tingkat daerah dalam menertibkan tambang ilegal ini membuat masyarakat mulai kehilangan kepercayaan. Diduga, faktor “materi” atau gratifikasi menjadi penghambat utama lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Menanggapi fenomena ini, desakan agar Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan dari pemerintah pusat segera turun tangan semakin menguat. Pemerintah pusat diharapkan melakukan intervensi langsung untuk membongkar sindikat mafia tambang yang disinyalir telah mencengkeram wilayah Mojokerto.

Masyarakat menegaskan bahwa tindakan nyata dari negara sangat dinantikan untuk memulihkan wibawa hukum. Penambangan ilegal dinilai telah melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan serta ekosistem di Mojokerto.

“Siapapun yang melanggar undang-undang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan jadikan materi sebagai tameng untuk menutupi kelemahan dalam penegakan hukum. Kami meminta keadilan dan perlindungan lingkungan,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan serta dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru