PN Tilamuta Tolak Gugatan Sengketa Lahan Keluarga Nalole, Muncul Sorotan atas Dugaan Mafia Tanah di Boalemo

- Kontributor

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boalemo, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menolak gugatan keluarga Nalole dalam perkara sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026) tersebut memicu beragam tanggapan dari pihak keluarga penggugat serta sejumlah pemerhati hukum dan masyarakat setempat.

Majelis Hakim yang diketuai Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., dengan anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Dalam amar putusannya, majelis menilai penguasaan tanah oleh para tergugat sah menurut hukum dan tidak termasuk perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, gugatan keluarga Nalole ditolak seluruhnya.

Keluarga Nalole menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Mereka menilai sejumlah dokumen historis dan bukti yang menunjukkan riwayat penguasaan lahan secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole belum sepenuhnya dipertimbangkan. Menurut keluarga, proses persidangan yang juga telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) seharusnya dapat memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai status dan sejarah penguasaan lahan yang disengketakan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara sengketa lahan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), ia meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap indikasi dugaan praktik mafia tanah secara transparan dan profesional.

Wilson menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hak masyarakat atas tanah harus ditangani secara serius dan tidak boleh diabaikan. Ia juga menyatakan PPWI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Kasus sengketa lahan di Desa Molombulahe kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Boalemo. Meski hingga saat ini belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan adanya tindak pidana terkait mafia tanah, sejumlah pihak meminta agar proses hukum terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Wanprestasi Ahli Waris Eks Karyawan Pabrik Gula Tasikmadu Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Sejumlah pemerhati hukum juga mendorong keluarga Nalole untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding maupun kasasi, apabila masih merasa keberatan terhadap putusan PN Tilamuta. Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan guna menguji kembali putusan pada tingkat yang lebih tinggi.

Dengan masih terbukanya jalur hukum lanjutan, sengketa lahan di Desa Molombulahe diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait upaya mencari kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak yang terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
22 Siswa Dirawat, Dugaan Keracunan MBG di SMA N 1 Sampang Menunggu Hasil Lab
“Provam Polri Terima Laporan Keluarga Korban, Oknum Akp IRW Polda Jambi karena Arogan, Kasar dan Usir Keluarga Korban”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:21 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Curat Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 23:18 WIB

Konfrensi Pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang Amankan Pasutri

Jumat, 25 September 2026 - 17:12 WIB

Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi

Berita Terbaru