PN Tilamuta Tolak Gugatan Sengketa Lahan Keluarga Nalole, Muncul Sorotan atas Dugaan Mafia Tanah di Boalemo

- Kontributor

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boalemo, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menolak gugatan keluarga Nalole dalam perkara sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026) tersebut memicu beragam tanggapan dari pihak keluarga penggugat serta sejumlah pemerhati hukum dan masyarakat setempat.

Majelis Hakim yang diketuai Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., dengan anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Dalam amar putusannya, majelis menilai penguasaan tanah oleh para tergugat sah menurut hukum dan tidak termasuk perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, gugatan keluarga Nalole ditolak seluruhnya.

Keluarga Nalole menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Mereka menilai sejumlah dokumen historis dan bukti yang menunjukkan riwayat penguasaan lahan secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole belum sepenuhnya dipertimbangkan. Menurut keluarga, proses persidangan yang juga telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) seharusnya dapat memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai status dan sejarah penguasaan lahan yang disengketakan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara sengketa lahan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), ia meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap indikasi dugaan praktik mafia tanah secara transparan dan profesional.

Wilson menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hak masyarakat atas tanah harus ditangani secara serius dan tidak boleh diabaikan. Ia juga menyatakan PPWI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Kasus sengketa lahan di Desa Molombulahe kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Boalemo. Meski hingga saat ini belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan adanya tindak pidana terkait mafia tanah, sejumlah pihak meminta agar proses hukum terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Baca Juga:  Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Dua Warga Bintangbayu Sergai Dilaporkan ke Polisi

Sejumlah pemerhati hukum juga mendorong keluarga Nalole untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding maupun kasasi, apabila masih merasa keberatan terhadap putusan PN Tilamuta. Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan guna menguji kembali putusan pada tingkat yang lebih tinggi.

Dengan masih terbukanya jalur hukum lanjutan, sengketa lahan di Desa Molombulahe diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait upaya mencari kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak yang terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung
Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan
Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari
28 Eks Karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo Tuntut Pembayaran Gaji Tertunggak Senilai Rp134 Juta
Warga Bergas Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Tambang, GRIB Jaya Siap Kawal Perbaikan
Diduga Sumur Air Artesis di Delta Asri 5 Beroperasi Tanpa Izin, Warga Bayar Tagihan Lewat Aplikasi
Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:29 WIB

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dekat Institusi Penegak Hukum, Arena Sabung Ayam Kutoarjo Tetap Beroperasi dan Dipadati Pengunjung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:20 WIB

Mediasi Sengketa Investasi PT Bumi Ternak Pintar di Semarang Buntu, Investor Beri Tenggang Tiga Hari

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:05 WIB

28 Eks Karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo Tuntut Pembayaran Gaji Tertunggak Senilai Rp134 Juta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:03 WIB

Warga Bergas Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Tambang, GRIB Jaya Siap Kawal Perbaikan

Berita Terbaru