Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

- Kontributor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar, jurisinvestigasi.com – Satlantas Polres Karanganyar terus mengoptimalkan pelayanan publik melalui program Polantas Menyapa. Pada Rabu (29/7/2026), personel Satlantas memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya dalam proses pengisian formulir pendaftaran di Satpas SIM Polres Karanganyar.

Pendampingan tersebut bertujuan membantu para pemohon agar dapat mengisi formulir secara benar, lengkap, dan sesuai dengan identitas yang dimiliki. Petugas secara aktif memberikan penjelasan mengenai setiap kolom yang harus diisi, sekaligus memastikan tidak terdapat kesalahan data yang berpotensi menghambat proses penerbitan SIM.

Melalui pelayanan yang komunikatif dan humanis, masyarakat juga diberikan informasi mengenai tahapan pembuatan SIM setelah formulir selesai diisi, mulai dari verifikasi berkas, perekaman data, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik. Dengan pendampingan tersebut, pemohon dapat memahami alur pelayanan sejak awal sehingga proses berjalan lebih tertib, efektif, dan efisien.

Selain memberikan arahan dalam pengisian formulir, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan serta mengurus seluruh proses secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh pelayanan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa program Polantas Menyapa menjadi salah satu upaya Satlantas dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan SIM.

“Kami ingin setiap pemohon merasa terbantu sejak awal proses pelayanan. Pendampingan dalam pengisian formulir ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi sehingga seluruh tahapan penerbitan SIM dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Sumur Air Artesis di Delta Asri 5 Beroperasi Tanpa Izin, Warga Bayar Tagihan Lewat Aplikasi

Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan sikap humanis, responsif, dan profesional. Diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai pelayanan SIM serta merasakan pelayanan kepolisian yang Presisi, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera
Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan
Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Resmi Dilantik, Andy Sagita Siap Bawa FWJ Indonesia Korwil Jakarta Timur Lebih Solid dan Profesional
Sengketa Akses Lahan di Indramayu Belum Tuntas, Camat Sukra Janji Mediasi Pemilik Lahan dan PT Tesco Indomaritim
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:42 WIB

Pantun Belum Ditindaklanjuti, Pemkab Kutai Timur Dinilai Lamban Merespons Keluhan Dampak Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Tolak Intimidasi Wartawan, Dukung Proses Hukum Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Kuningan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Berita Terbaru