Boalemo, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menolak gugatan keluarga Nalole dalam perkara sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026) tersebut memicu beragam tanggapan dari pihak keluarga penggugat serta sejumlah pemerhati hukum dan masyarakat setempat.
Majelis Hakim yang diketuai Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., dengan anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Dalam amar putusannya, majelis menilai penguasaan tanah oleh para tergugat sah menurut hukum dan tidak termasuk perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, gugatan keluarga Nalole ditolak seluruhnya.
Keluarga Nalole menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Mereka menilai sejumlah dokumen historis dan bukti yang menunjukkan riwayat penguasaan lahan secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole belum sepenuhnya dipertimbangkan. Menurut keluarga, proses persidangan yang juga telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) seharusnya dapat memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai status dan sejarah penguasaan lahan yang disengketakan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara sengketa lahan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), ia meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap indikasi dugaan praktik mafia tanah secara transparan dan profesional.
Wilson menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hak masyarakat atas tanah harus ditangani secara serius dan tidak boleh diabaikan. Ia juga menyatakan PPWI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Kasus sengketa lahan di Desa Molombulahe kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Boalemo. Meski hingga saat ini belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan adanya tindak pidana terkait mafia tanah, sejumlah pihak meminta agar proses hukum terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Sejumlah pemerhati hukum juga mendorong keluarga Nalole untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding maupun kasasi, apabila masih merasa keberatan terhadap putusan PN Tilamuta. Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan guna menguji kembali putusan pada tingkat yang lebih tinggi.
Dengan masih terbukanya jalur hukum lanjutan, sengketa lahan di Desa Molombulahe diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait upaya mencari kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak yang terlibat.







