Kopi Vale Salatiga Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Legalitas Penjualan Minuman Beralkohol dan Aktivitas Hiburan Malam

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas sebuah kafe bernama Kopi Vale yang berlokasi di Jalan Patimura No. 39A, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan kebisingan musik yang diputar hingga larut malam. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol serta ketertiban lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Keluhan warga disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Puncak keramaian dikabarkan terjadi setiap akhir pekan ketika banyak pengunjung memadati lokasi untuk menikmati hiburan musik akustik yang kemudian berlanjut dengan penampilan musik DJ. Warga mengaku suara musik terdengar hingga ke permukiman sekitar sehingga mengganggu waktu istirahat pada malam hari.

Selain kebisingan, sejumlah warga juga mengaku resah karena kerap terjadi keributan yang diduga dipicu oleh pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam investigasi lapangan, tim media menemukan tempat usaha yang menggunakan papan nama “Kopi Vale” tersebut diduga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, antara lain whisky, vodka, Iceland, dan minuman beralkohol lainnya.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lahan parkir yang dinilai kurang memadai. Lokasi kafe berada di tikungan jalan sehingga keluar masuk kendaraan pengunjung dikhawatirkan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Untuk mengonfirmasi legalitas usaha, tim media mendatangi Kopi Vale dan diterima oleh pengelola bernama Erwin serta pemilik usaha, Iskandar. Saat dimintai klarifikasi mengenai dokumen perizinan usaha, Erwin disebut tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud. Sementara Iskandar menyarankan agar media memperoleh informasi terkait perizinan melalui instansi pemerintah yang berwenang.

Keesokan harinya, tim media mendatangi Dinas Perdagangan Kota Salatiga. Karena Kepala Dinas tidak berada di tempat, tim diterima oleh Sekretaris Dinas. Menurut penjelasan yang disampaikan, Dinas Perdagangan hanya memberikan rekomendasi terkait survei lokasi dan tata letak usaha. Adapun mengenai izin penjualan minuman beralkohol, jenis produk, serta kadar alkohol yang diperbolehkan merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bau Menyengat Diduga Berasal dari Pengolahan Limbah SPPG MBG Boyolali Dikeluhkan Warga, DLH Diminta Segera Sampaikan Hasil Uji

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perizinan usaha, pengelolaan kebisingan, serta penjualan minuman beralkohol apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Mereka juga meminta adanya penataan parkir dan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan pengeras suara yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan harus memperhatikan batas kebisingan dan jam operasional. Tempat usaha yang menyelenggarakan hiburan juga wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai regulasi serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Pihak Kopi Vale, pemerintah daerah, DPMPTSP, maupun kepolisian masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut guna melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru